Kanal

Busyet!! Narapidana Anak Rutan Rengat Tidak Peroleh Hak Pendidikan

Rengat, (radarpekanbaru.com) - Narapidana anak di rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat, tidak memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) 12 Tahun 1995.

Penegasasn ini disampaikan kepala Pengamanan Rutan Rengat Abimanyu kepada wartawan, Rabu (8/1/14) di Pematang Reba. Ia mengatakan, 11 orang narapidana anak yang berada di Rutan Rengat tidak mendapatkan hak pendidikan.

“Memang ada 11 narapidana anak di Rutan Rengat ini dan mereka memang belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan paket," ujarnya.

Kondisi ini tentunya bertentangan dan mengangkangi UU Nomor 12 Tahun 1995 yang pada pasal 14 dengan tegas mengamanatkan, salah satu hak narapidana, khususnya anak, adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani hukuman. Namun ironisnya hak itu tidak didapatkan 11 orang narapidana anak yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Rengat.

Diungkapkan Abimanyu, para narapidana anak tersebut hanya mendapatkan pembinaan dari pihak Rutan dan tidak mendapat pembinaan dari lembaga pendidikan pemerintah maupun lembaga lainnya di luar Rutan. Seyogyanya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) menjadi salah satu pendamping para narapidana anak dalam memperoleh hak pendidikan.

"Para narapidana anak ini rata-rata menjallani hukuman selama satu tahun, kecuali satu orang yang mendapatkan hukuman 4 tahun 8 bulan, akibat kasus asusila," ungkapnya.

Ditambahkanya, narapidana anak ini sebelumnya sudah putus sekolah. Namun setidaknya mereka dapat memperoleh pendidikan, agar ada motivasi dan bekal setelah usai menjalani hukuman.

"Kami berharap agar pihak-pihak terkait turut merasa kewajiban untuk memberikan mereka pendidikan, demi masa depan. Jangan karena narapidana, lantas mereka tidak mendapatkan lagi hak mereka sebagai anak-anak, terutama pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelasnya.(lam/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER