Kanal

Evaluasi 100 Hari Kerja, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto Langgar Instruksi Presiden

RADARPEKANBARU.COM- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mengkritisi 100 hari kerja Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Supriyanto, yang dinilai melanggar Instruksi Presiden dan Kapolri karena menghentikan penyidikan kepada 15 korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan tahun 2015.

"Padahal saat dilantik menggantikan Irjen Bambang Doli Hermawan pada 21 Maret 2016 di Jakarta, Kapolri Badrodin Haiti waktu itu menginstruksikan menuntaskan kasus karhutla, illegal logging dan penyelundupan barang illegal yang masuk ke Riau," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah di Pekanbaru, Senin (8/8).

Bahkan juga ada instruksi Kapolri yang baru Tito Karnavian untuk memberantas mafia hukum dimana merupakan itu instruksi Presiden Jokowi. Jikalahari menilai 100 hari Brigjen Supriyanto menjabat Kapolda Riau, tidak menunjukkan kinerja progresif penegakan hukum.

Dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tegas menginstruksikan Tito Karnavian mereformasi menyeluruh di tubuh Polri. Reformasi dari hulu ke hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik dan memberantas mafia hukum.

"Mengapa hingga 100 hari kinerja Kapolda Supriyanto, belum juga mencabut penghentian perkara 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan dan Riau tahun 2015?," kata Woro Supartinah.

Sebelumnya Polda Riau, melalui Direktur Kriminal Khusus, merespon rilis Jikalahari pada 20 Juli 2016. Sebelumnya pada 19 Juli 2016 Jikalahari merilis Polda Riau menghentikan 11 dari 18 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

Polda Riau kemudian merilis di depan jurnalis di markas Ditkremsus Polda Riau. Direktur Direskrimsus Polda Riau, Rivai Sinambela menyebut 15 perusahaan yang telah dihentikan kasusnya. Alasan penghentian, sesuai prosedur setelah melakukan beberapa kali melakukan gelar perkara termasuk rekomendasi ahli.

Alasan lainnya, lahan perusahaan diokupasi masyarakat alias bersengketa, perusahaan izinnya ada yang dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan ada perusahaan yang tidak lagi beroperasi. Api berasal dari lahan perusahaan yang diduduki masyarakat. Perusahaan sudah berusaha memadamkan api, dan memenuhi standar sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan karhutla.

Sinambela kemudian menyarankan Jikalahari melakukan Pra Peradilan. Namun, rilis Polda Riau itu menurut Jikalahari masih belum jelas dan tidak terang benderang.(ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER