Kanal

Gertakan BKP2D Riau, Katanya Mau Selidiki Mobil Dinas Yang Dibawa Mudik

RADARPEKANBARU.COM-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau menerima laporan Aparat Sipil Negara (ASN) daerah setempat membawa mobil dinas saat mudik lebaran.

"Ada laporan masuk terkait mobil dinas yang dibawa saat mudik lebaran, laporan berasal dari masyarakat, kita terima SMS, " kata Kepala BKP2D Riau Asrizal di Pekanbaru, Senin.

Namun begitu, laporan tersebut tidak serta merta diterima, pihaknya terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait kebenaran laporan itu.

"Hanya satu laporan yang masuk ke kita, masyarakat yang beritahukan di sekitar Sumatera Barat, namun kita perlu konfirmasi kepada yang bersangkutan, " sebutnya.

Sedangkan Asrizal tidak membeberkan secara detail terkait ASN dari SKPD mana yang dilaporkan membawa mobil dinas diluar jam kerja ini.

Hanya saja, dia menyebutkan jika benar hal itu terjadi, tentu akan ada sanksi tegas terhadap ASN yang bersangkutan.    Sanksi ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010  tentang disiplin ASN.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.  

Peraturan ini secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.(radarpku)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER