Kanal

Sentot, Oknum Bendahara Desa di Siak Tilep Honor Guru Ngaji dan Perangkat Desa Rp 520 Juta

RADARPEKANBARU.COM - Tak tanggung-tanggung, seorang Bendahara Desa di Riau menggelapkan dana APBD sebesar Rp 520 juta. Padahal dana tersebut untuk kebutuhan honor perangkat desa dan guru mengaji.

Peristiwa ini terjadi di Desa Langkai Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau. Pelakunya Bendahara Desa bernama Sentot Sugiarto bin Martono (25). Pelaku pada Sabtu (2/7/2016) berhasil ditangkap Polres Siak.

"Pelaku sudah diamankan pihak Polres Siak. Kini tim penyidik masih mendalami kasus penggelapan dana ABPD tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Arto Tejo kepada wartawan, Sabtu (2/7/2016).

Kasus penggelapan dana publik ini, kata Guntur, berawal dari laporan Kepala Desa setempat Agus Priyanto (55). Agus pada 1 Juli 2016 datang ke Bank Riau-Kepri berencana mengambil uang untuk pembayaran honor perangkat desa dan guru mengaji.

"Saldo awal di kas desa sebanyak Rp 552 juta. Namun ketika dicek sisa saldo hanya Rp 32 juta," kata Guntur.

Dari jumlah rekening yang berkurang ini, lantas Kades meminta print out rekening koran. Ternyata uang sebanyak Rp 520 juta sudah diambil tersangka Sentot.

"Dalam rekening yang diprint diketahui, penarikan dana kas desa sudah dimulai sejak bulan Januari hingga April 2014," kata Guntur.

Masih menurut Guntur, pengambilan uang kas desa di rekening Bank Riau-Kepri dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan Kades. Imbasnya, menjelang lebaran ini para perangkat desa dan guru mengaji tidak bisa menerima honor.

"Kita menjerat tersangka dengan pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Guntur. (dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER