Kanal

Membuka Tabir Dugaan Korupsi Dana Siluman Penyertaan Modal BUMD BKSE Milik Pemda Kampar

RADARPEKANBARU.COM - Repol adalah salah satu anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 yang mengetahui awal pembentukan BUMD PT Bumi Kampar Sarana Energi. Kala itu ia di posisi sebagai anggota Badan Musyawarah DPRD Kampar.

Perda tentang Pembentukan BUMD itu dibahas oleh Banmus sebelum digodok di Panitia Khusus. Kala itu, ia mengakui pembahasan Perda itu cukup alot. "Bahkan waktu itu, Bupati (Jefry Noer) sampai turun tangan memberi penjelasan kepada dewan," ujar Repol yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar ini, Minggu (19/6/2016).

Repol mengatakan, perdebatan antara eksekutif dengan legislatif kala itu karena dirinya tidak setuju ada suntikan dana dalam bentuk penyertaan modal dari Pemkab Kampar untuk mengoperasikan perusahaan tersebut. Bupati Jefry saat itu, kata dia, dengan penuh keyakinan bahwa BUMD akan berkontribusi PAD.

"Saya terus diyakinkan. Pak Zulfan Hamid waktu itu Asisten II (sekarang Sekretaris Daerah Kampar) juga ikut meyakinkan saya," ujar Repol. Akhirnya, lanjut dia, disepakati pembahasan Perda dilanjutkan. Namun dengan syarat pasal yang menyebutkan adanya penyertaan modal dihapus.

Kenyataannya, pada naskah Perda yang diunduh dari situs resmi BPK Pekanbaru itu, terdapat redaksional penyertaan modal. Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan "Modal Dasar PT Bumi Kampar Sarana Energi untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 100 miliar sebagai penyertaan modal dari Pemkab Kampar".

Sedangkan pada Ayat 3 disebutkan, "jumlah modal disetor bentuk uang PT. Bumi Kampar Sarana Energi 25 persen dari modal dasar yaitu sebesar Rp. 25 miliar". Pada Pasal 5 diterangkan Lapangan Usaha BUMD ini.

Adapun lapangan usahanya yakni, pengelolaan Minyak dan Gas Bumi. Baik usaha hulu, usaha hilir maupun kegiatan jasa penunjang lainnya di Kampar. Kemudian, menjalankan usaha di bidang Pertambangan Batu Bara, Timah dan Logam, Emas, Perak, Biji Besi, penggalian bahan/pasir, tanah liat, granit.

Tak sampai di situ, lapangan usaha lain adalah melakukan pembelian atau pengambilalihan atas saham-saham atas perusahaan-perusahaan (baik berbentuk badan usaha Indonesia maupun badan hukum asing) yang bergerak di bidang tersebut di atas. Terakhir, dalam pengelolaan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Repol kaget ketika ditanyakan soal penyertaan modal. Ia menduga, perubahan redaksional itu terjadi dalam pembahasan di Panitia Khusus. "Perlu dipelajari dulu," kata dia saat ditanya tindakan yang akan diambil.


Pembahasan Perda Dimasa Ketua DPRD Kampar Dijabat Oleh Syafrizal


Sebagaimana diketahui Kabupaten Kampar memiliki Badan Usaha Milik Daerah bernama PT. Bumi Kampar Sarana Energi (BKSE). Perusahaan ini dipastikan ada karena pembentukannya diatur langsung dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.

Adapun Perda BUMD bidang Sumber Daya Energi ini disahkan pada 28 Maret 2012. Beberapa bulan setelah Kampar dipimpin oleh Bupati Jefry Noer dan Wakil Bupati Ibrahim Ali. Kala itu, Sekretaris Daerah dijabat Azwan yang kini hijrah ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejak perusahaan pelat merah ini berdiri, belum menunjukkan kinerja. Bahkan, kegiatannya pun tidak pernah diketahui. Jangan profit untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas produksinya pun tidak diketahui.

Padahal, BUMD ini sudah terbentuk empat tahun lebih. Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri sendiri mengakui tidak tahu ihwal kabar terakhir BUMD tersebut. Soal pembahasan Perda kala itu, ia juga tidak banyak tahu.

Saat pembahasan Perda, kata dia, DPRD masih dipimpin oleh Syafrizal. Koleganya yang sama-sama dari Partai Golongan Karya. Sepengetahuan dia juga, Pemkab Kampar belum pernah mengucurkan dana untuk BUMD tersebut. "Tapi kayaknya nggak ada (kucuran) dana (dari APBD Kampar) ke situ (PT BKSE)," ujarnya. (tribun/radarpku)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER