Kanal

Harta Nazaruddin Rp 550 M Dirampas, Terbesar Dalam Sejarah KPK

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Putusan ini merupakan sejarah yang dilakukan KPK dalam memiskinkan harta para koruptor.

Dalam catatan detikcom, Kamis (16/5/2016), jumlah rampasan itu menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dengan nilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Ada pun beberapa aset Nazar yang disita adalah:

1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.


Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin sore yang diketok oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU.

Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (redaksi)

 

Sumber : detikcom

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER