Kanal

Advetorial DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI

RADARPEKANBARU.COM- DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/6/2016).

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo dihadiri oleh Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dan Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, perwakilan BPK Provinsi Riau serta Forkompimda

Dalam sambutannya, Sunaryo menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Sunaryo menambahkan, hasil LHP BPK RI ini akan menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan di Provinsi Riau.

Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi dalam pidato laporan hasil pemeriksaan mengatakan, BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2015.

Opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Riau merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini sama dengan yang diberikan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2014 lalu.

"Namun kami mengingatkan agar pengelolaan keuangan Pemprov Riau kedepan dilakukan lebih baik lagi. Karena masih ada beberapa catatan yang menurut kami perlu diperbaiki yakni, masih adanya masalah aset tanah yang belum terdata dengan baik dan penggunaan anggaran yang belum sesuai," kata Eddy Mulyadi.

BPK RI menurutnya  akan terus mendorong agar Pemprov Riau agar lebih meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan pada waktu mendatang.

"Peningkatan ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penatausahaan aset tetap untuk menyusun neraca keuangan pemerintah daerah," jelasnya.

Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman mengaku berterima kasih atas pengakuan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ini merupakan kerja keras yang telah dilakukan oleh satuan kerja dengan baik.

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja yang telah bekerja keras untuk menghasilkan WTP tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap ini bukan tujuan akhir, Â karena opini WTP sebagai cerminan akuntabilitas sehingga menghasilkan kinerja lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

FUNGSI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK

Sedikit pencerahan untuk rayat Riau, bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menggambarkan karakter dari bangsa Indonesia. Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran disetiap bidangnya seperti Tindak Pidana Korupsi yang merupakan masalah yang harus diberantas dan dibuktikan dengan jelas.

Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan yang terbaru Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Pada kenyataannya, setiap orang atau siapa saja yang telah terkait kasus korupsi harus mengikuti proses hukum yang berlaku dari mulai penyidikan sampai pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berusaha untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus mereka, apakah mereka bersalah atau tidak. Seperti contoh kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, Nazarudin dan lain-lain.

Dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, untuk menentukan terbukti tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, perlu dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan pembuktian adanya kerugian Negara. Oleh karena itu, kerugian Negara harus dapat dibuktikan. Satu-satunya lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian Negara dalam proses peradilan tindak pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Adv)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER