Kanal

Advetorial Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM - Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sisa jabatan 2014-2019. Keduanya diambil sumpah dalam rapat parirpuna istimewa yang dipimpin Wakil Ketua, Manahara Manurung, Kamis (9/6/2016).

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW), dua anggota Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2015 lalu.

Rusli Ahmad menggantikan posisi Safarudin Poti yang maju pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Rusli sendiri sebelumnya sudah dua periode menjabat posisi wakil rakyat di DPRD Riau. Sementara Ev. Tengger Sinaga menggantikan Zukri Misran yang mundur karena mengikuti Pilkada Kabupaten Pelalawan 2015.

Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung pada pengambilan sumpah mengingatkan kepada dua anggota dewan baru tersebut agar menaati sumpah dan janji yang telah diucapkan. "Sumpah ini adalah janji Anda kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Manahara.

Manahara melanjutkan, sebagai wakil rakyat adalah pemimpin dan penyambung aspirasi bagi rakyat yang diwakili. "Kami mengimbau, sebagai anggota dewan marilah kita konsisten dan siap bekerja untuk rakyat. Berat sama memikul ringan sama dijinjing," ujar dia.

Setelah prosesi sumpah selesai, keduanya kemudian dipersilakan bergabung mengambil kursi pada rapat paripurna. Tepuk tangan hadirin menyambut kedatangan keduanya.

Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Plt Sekda Provinsi Riau M. Yafiz yang menggantikan Gubernur Riau, Fokompimda, Kepala Satker dan undangan lainnya.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota dewann untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.

"mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/7).

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s. Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.

"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pemohon dalam uji materi ketentuan a quo adalah Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal dalam UU 8 Tahun 2015 yang diuji pada perkara tersebut.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau memastikan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua kadernya di DPRD Riau yang ikut bertarung, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Zukri Misran maju sebagai Bakal Calon Bupati Pelalawan yang berpasangan dengan Annas Badrun.  Kemudian Syafruddin Poti yang maju pada Pilkada Rokan Hulu yang berpasangan dengan Erizal.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/7) tahun lalu.

PDIP sambungnya, akan mengacu kepada UU Pemilu dimana proses PAW ditentukan berdasarkan suara terbanyak kedua.

"Mengikuti hasil perolehan Pileg. Untuk di Dapil Pelalawan Kita mendapatkan dua kursi yakni Zukri Misran dan Soni Wati artinya akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak berikutnya yakni Tengger Sinaga. Kemudian anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang maju pada Pilkada ada Syafruddin Poti di Kabupaten Rokan Hulu yang akan digantikan oleh Rusli Ahmad," jelasnya.

Menurutnya, PDIP melakukan PAW sesuai dengan mekanisme aturan partai dan merujuk kepada UU Pemilu.

"Untuk DPRD Provinsi memang ada anggota DPRD yang maju dan kemudian aturan dan mekanismenya kan sudah ada diatur dan bahwa setiap yang maju harus mundur permanen. Tentu berdasarkan undang-undang atau peraturan KPU yang menggantikannya juga harus perolehan suara yang dibawahnya duduk dan kita akan proses. Lain hal prolehan suara itu sudah tidak nampak orangnya atau tidak bersedia, tapi sangat ajaib kalau dia maju kemudian dikasih kursi tidak mau," pungkasnya.

Kordias menambahkan, saat ini dirinya sudah menerima surat pernyataan bersedia mengundurkan diri untuk seluruh kader PDIP di Riau jika sudah ditetapkan jadi Calon di Pilkada.

"Diproses dulu sesuai mekanismenya. Dia harus ditetapkan dulu jadi Calon Bupati dan mendapatkan nomor urut, itu terus berproses.Karena surat ini juga salah satu dasar partai mengeluarkan rekomendasi. artinya, ini bentu keseriuasan kader kami untuk ikut maju pada Pilkada," sambungnya.

Menurut pimpinan partai yang berlambang banteng moncong putih ini selain anggota DPRD Riau ada beberapa kader lainya yang juga menjadi anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang maju pada Pilkada ada di Siak dan Rokan Hilir.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK, Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait aturan bagi anggota DPR, DPRD yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika sudah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah oleh KPU.

Hal ini tentu membuat sejumlah Caleg yang sebelumnya tidak duduk sebagai wakil rakyat tetapi mendapat suara terbanyak dibawah Caleg yang duduk, berpeluang besar menggantikan posisi lowong tersebut. Seperti halnya, Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga mendapat berkah dari putusan MK tersebut.

Rusli Ahmad merupakan kader PDIP dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Ia kembali maju di Pileg 2014 untuk periode kedua. Namun suara yang diperolehnya kalah banyak dari Syafruddin Poti. (Adv)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER