Kanal

Sesudah Kasus Terantang, Konflik Koperasi di Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Mulai Bergejolak

RADARPEKANBARU.COM - Di tengah Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang sedang memanas, konflik Koperasi Petani Sawit Makmur di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu mulai muncul. Keduanya bermitra dengan PT. Perkebunan Nusantara V.

Mirip dengan Iyo Basamo, anggota Kopsa-M kontra dengan pengurusnya. Hanya saja belum begitu memanas seperti Terantang. "Kami seperti seperasaan dengan saudara-saudara di Terantang. Karna kami sama-sama bermitra dengan PTPN," ungkap Antoni Hamzah, salah seorang anggota Kopsa-M, saat ditemui di Bangkinang, Kamis (12/5/2016).

Antoni bersama dua anggota koperasi yang lain, mengatakan, pengurus koperasi telah menggerogoti hak anggota. Ia menilai, pengurus koperasi yang diketuai Mustaqim dan Sekretaris Suheri tidak transparan mengelolah keuangan koperasi.

Menurut dia, uang hasil panen Kelapa Sawit yang akan dibagi untuk anggota tidak masuk akal. "Anggota dapat hanya 65.000 perbulan. Seperti saya. Tapi nggak pernah ada penjelasan dari mana bisa dapat segitu," ujarnya.

Ketua Koperasi yang Mencuri Sawit Dilaporkan ke Polda Riau

Sebelumnya anggota Koperasi Sawit T Makmur di Kecamatan Siakhulu, Antoni juga telah melaporkan ketua koperasi tersebut,‎ Mustakim ke Mapolda Riau karena diduga mencuri buah sawit milik koperasi. Awalnya, Antoni dan beberapa warga melapor ke Polsek Siakhulu, tapi ditolak dengan beragam alasan.

"Akhirnya kami melapor ke sini. Di Polda langsung ditanggapi dan langsung dilakukan pemeriksaan," sebut Antoni di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Riau, Senin (2/5/2016) yang lalu.

Antoni menyebutkan, Mustakim tertangkap basah bersama Syafaruddin oleh warga sedang mengangkut buah sawit milik koperasi memakai sebuah mobil.

Penangkapan pada Minggu (1/5/2016) malam itu langsung dilaporkan ke Polsek. Di Mapolsek, Antoni dan beberapa warga hanya diberi surat penyitaan barang bukti, sementara Mustakim dilepas bersama Syafaruddin.

Kata petugas di Mapolsek ke Antoni, dirinya bersama warga harus menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor desa dan berdasarkan rapat keputusan tahunan anggota koperasi.

"Kami ke kantor desa tidak dilakukan musyawarah, sementara kalau menunggu rapat tahunan anggota, kapan selesainya. Makanya kami melapor ke sini," sebut Antoni.

Antoni menyebutkan, dugaan pencurian sawit milik koperasi sudah berlangsung sejak tahun 2014. Hanya saja Antoni dan anggota koperasi tidak pernah melihat secara langsung peristiwa pencurian buah sawit tersebut.

Pada Minggu malam tadi, dia kemudian melihat mobil pick-up melintas di Desa Pangkalan Baru dan langsung menghentikannya. Di dalam mobil ada ketua koperasi dan Syafaruddin yang disebut sebagai pihak kerjasama operasional.

"KSO ini dilakukan dengan pihak ketiga. Ini tidak boleh karena kebun sawit diolah dengan sistem KPPA, di mana koperasi hanya boleh menjual ke PT Perkebunan Nusantara," sebut Antoni.

Atas kejadian yang berlangsung sejak 2014, Antoni menduga koperasi telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dengan laporan ini, Antoni berharap Mustakim diproses sesuai aturan berlaku. (radarpku)


Berbagai Sumber : Tribun/ FaktaRiau.com
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER