Kanal

Firdaus : Demisionerkan Pejabat Eselon II

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan pembenahan dan evaluasi kepada Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk membantu kinerja Wako dan Wawako di tiga tahun sisa jabatannya.

Setelah perda SOTK disahkan DPRD Pekanbaru, Pemko mulai melakukan pemekaran dan mengisi guna membantu Walikota tiga tahun kedepan.

Dalam surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor KPTS.821.4/BKD/2014 disebutkan beberapa pejabat dalam SOTK tersebut, diantaranya pemekaran Dinas PU menjadi Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air serta Dinas Cipta Karya dan Pemukiman.

Akibat pemekaran ini, ada beberapa pejabat eselon II tanpa jabatan. Diantaranya Azmi ST MT mantan Kadis PU, Muhammad Amin mantan Kabag Pelengkapan serta Rauda Riza mantan Kepala Badan Penanaman Modal.

Hanya saja status mereka bukan non job melainkan demisioner (Keadaan tanpa wewenang dan kekuasaan).

"Kita sudah mulai melakukan penyesuasian SOTK yang baru. Sementara hanya sekretarisnya karena masih ada administrasi yang harus kita lengkapi. Untuk pejabat yang baru mereka tidak non job, tapi demisioner. Artinya mereka tetap status eselon namun belum memiliki wewenang. Bisa saja nanti mereka mengisi posisi kepala di satker yang baru ini. Kita siapkan bertahap dulu," terang Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada wartawan Jumat (3/1) di kediamannya.

Dari data di lapangan, diketahui terdapat beberapa Satuan Kerja (Satker) yang baru. Diantaranya, H Dasrizal SE MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan menjadi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bapekeada) yang merupakan gabungan antara keuangan dan perlengkapan. Akibat hal ini, M Amin didemisionerkan.

Selanjutnya,  Ir Dadang E Purwanto MT yang Sekretaris Dinas PU menjadi Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang sebelumnya masuk dalam SOTK Dinas PU. Sementara untuk Dinas Bina Marga dan Pemukiman masih belum memiliki pejabat.

Tidak hanya itu, ada juga satker yang naik kelas, seperti Kepala Kantor Satpol PP menjadi Satpol PP yang sekretarisnya adalah Baharuddin. Badan Penanaman Modal dan Investasi digabungkan ke Badan Pelayanan Terpadu (BPT) membuat Rauda Riza didemisionerkan.

Hanya saja, Firdaus menyatakan mereka yang demisioner tidak perlu khawatir karena ada tempat yang disiapkan sesuai dengan kualitas dan kemampuan mereka.

Dijelaskan Walikota, masih ada beberapa satker lagi yang akan diposisikan pejabatnya dimana salah satunya adalah Asisten IV yang belum diketahui tupoksinya secara detil. Perombakan besar-besaran ini juga sesuai dengan Perda no 7, 8, dan 9 thn 2008 tentang SOTK dan memenuhi kriteria UU 32 thn 2004 tentang pemda, PP 38 2007 pembagian fungsi pemerintah, Permendagri 57 tahun 207 juknis perangkat daerah.

"Masih ada beberapa bagian lagi yang akan diisi. Jadi kemungkinan memang ada lanjutannya. Kita harapkan dengan penyegaran ini, khususnya pelayanan publik bisa lebih baik. Sekali lagi, dalam menentukan posisi ini jelas sesuai aturan dan kemampuan mereka," ungkap Wako. (adv)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER