Kanal

Gugatan Kabut Asap Masyarakat Riau Terhadap Pemerintahan Jokowi Masuki Tahap Mediasi

RADARPEKANBARU.COM - Sidang gugatan masyarakat yang tergabung dalam Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap di Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki tahap mediasi antara pihak penggugat  (rakyat) dan tergugat pemerintah dibawah kepemimpinan Jokowi, Rabu (19/4).

Dalam proses mediasi yang dilakukan selama 30 hari itu akan dipimpin langsung ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Hakim Ahmad Pudjo Harsoyo.

Penunjukan Hakim Pudjo setelah kedua belah pihak yakni masyarakat Riau sebagai penggugat dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pihak tergugat menyetujui pada sidang lanjutan CLS di PN Pekanbaru.

"Ditunjuk AS Pudjoharsoyo sebagai mediator. Mediasi paling lama dilakukan 30 hari, silahkan digunakan waktu itu semaksimal mungkin," kata Hakim Pudjo dalam kapasitasnya sebagai ketua majelis hakim.

Sementara itu, pada sidang kedua ini, sebagian besar pihak tergugat memberikan kuasa pada perwakilannya untuk menghadiri sidang di ruang Cakra tersebut. Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di luar negeri diwakili oleh empat jaksa pengacara negara.

Selanjutnya tergugat dua dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya diwakili oleh Dirjen Gakkum dan Biro Hukum Kemen LHK. Untuk tergugat tiga yakni Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman diwakili oleh empat kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan setelah pada sidang perdana juga mangkir.

Selanjutnya Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau dterlihat hadir masing-masing diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

Menurut Hakim Pudjo, kehadiran pihak tergugat merupakan hak, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Salah satunya adalah kita anggap mereka tidak mempunyai itikad baik," lanjutnya.

Sementara itu, untuk mediasi ia turut mengingatkan baik kepada pihak penggugat maupun tergugat agar selalu hadir selama mediasi dilangsungkan.

Menurutnya, beberapa hal yang memungkinkan bahwa pihak tidak beritikad baik adalah ketidakhadiran berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi. Kemudian hadir tanpa menanggapi resume pihak lain serta tidak menandatangani konsep tanpa alasan.

Gugatan CLS tersebut adalah meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan konkrit agar bencana kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun di Riau tidak kembali terulang.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan gugatan itu gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau.

Menurut Riko, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," jelasnya. (Ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER