Kanal

Pengajuan Hak Angket Hutang Eskalasi APBD-P Riau 2015 Belum Jelas ,Anggota Dewan Diduga Masuk Angin

RADARPEKANBARU.COM - Ibarat kata pepatah "masuk angin" gembung sebelum bertarung, itulah istilah yang layak disandangkan kepada sejumlah legislator di DPRD Riau, pasalnya gelagat tidak baik sudah mulai kelihatan, diduga adanya aroma intervensi serta lobi-lobi terhadap kalangan wakil rakyat. Awal-awal cukup kencang mengkritisi sekarang sudah mulai berguguran satu persatu menarik diri dari perjuangan hak angket ini.

Kasus ini cukup unik, namun bisa berefek fatal terhadap sejumlah oknum yang bermain, dana siluman eskalasi akan menyeret banyak pihak dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau menginformasikan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan hak angket untuk menyelidiki masuknya pembayaran utang eskalasi sebesar Rp220 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan  2015 karena belum ada di meja pimpinan.
     
"Namun diinformasikan bahwa teman-teman yang mengajukan usul hak angket atau hak interpelasi sudah menyampaikan kepada pimpinan melalui sekretaris dewan. Tentu nanti kita konfirmasi terkait masalah ini, tetapi yang jelas belum  sampai ke meja pimpinan," ujar Noviwaldy Jusman di ruangannya DPRD Riau, Selasa (12/4).
     
Lebih lanjut, pihaknya selaku pimpinan akan menanyakan pengajuan tersebut kepada terhadap usulan yang disampaikan inisiator tentang penggunaan hak angket tersebut. Dan akan langsung memproses tanpa menahan-nahannya.
     
"Kalau sudah masuk akan langsung diproses. Tidak perlu berlama-lama dan ditahan-tahan. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan akan kami bahas dan proses dan langsung kami bawa ke banmus untuk dijadwalkan di paripurna dan untuk minta persetujuan di sidang paripurna," ungkapnya.
     
Lebih lanjut disampaikannya, pengajuan hak angket tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tentunya harus ada narasi, naskah dan kebijakan bahwa eskalasi ini menimbulkan multiplier effect yang besar dang signifikan di masyarakat. Kemudian, diduga atau dugaan kuat adanya melanggar peraturan perundangan. Jika sudah cukup unsur tersebut untuk pengajuan hak angket maka pihaknya akan meneruskan itu.
     
"Pada prinsipnya, pimpinan akan meneruskan hak dari anggota, sepanjang itu memenuhi peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan, itu pasal berapa ayat berapa serta peraturan dari kemendagrinya, jika kami rasa itu cukup unsur maka akan diteruskan," jelasnya.
     
Kemudian, untuk langkah selanjutnya setelah pengajuan hak angket tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang mengatur, pihaknya akan membentuk pansus. Kita nanti pimpinan akan melihat isi naskah dari pengusulan hak angket.
     
Dikatakannya bahwa tugas pansus itu sendiri, akan menyelidiki terhadap kebijakan gubernur atau kepala derah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat luas, daerah dan negara, yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundangan.
     
"Tim pansus akan menyelidiki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, untuk pihak-pihak yang diminta oleh pansus wajib hadir tanpa diwakili apakah itu kepala daerah atau pun pihak-pihak lain yang dipandang perlu dan wajib hadir tanpa didiwakilkan," ujarnya.
     
Menurutnya, penggunaan hak angket ini akan memberikan dua dampak nantinya, yakni dampak baik dan dampak buruknya terhadap pemerintahan. Terbaiknya, masyarakat tahu kalau permasalahan itu tidak ada. Namun, buruknya kalau ternyata benar dugaan itu, maka akan berdampak luas, bahkan sampai kepada usulan pemberhentian oleh mendagri dan presiden terhadap kepala daerah tersebut.
      
"Jangan berandai-andai buruklah, kita kaji yang baik saja. Namun kita jangan mengkaji buruknya dulu, kita pikirkan yang baik-baiknya saja. Jangan sampai masyarakat berpikiran lain dan resah, kita kan tadi mengkaji baik dan buruknya. Tapi saya rasa tidak akan sampai sejauh itu," tutupnya.(radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER