Kanal

Sidang Perdana Gugatan Asap Riau, Perwakilan Presiden Jokowi Mangkir

RADARPEKANBARU.COM-Setelah sempat molor lebih kurang tiga jam, sidang perdana Citizen Law Suit (Tuntutan kepada pemerintah dari warga negaranya) atas bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu, akhirnya dilaksanakan Rabu, 30 Maret 2016.

Sidang yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru Ahmad Setyo Pudjoharsoyo ini menggugat enam orang perwakilan pemerintah, antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.

Namun yang hadir pada sidang perdana ini hanya perwakilan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan Plt Gubernur Riau. Sedangkan yang lainnya tidak tampak di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, tempat sidang berlangsung.

"Pemerintah Indonesia, Cq Presiden Jokowi tidak hadir. Sebelumnya pengadilan sudah memberitahukan jadwal sidang ini" tutur Pudjo.

Perwakilan presiden tidak datang tanpa keterangan. Begitu juga dengan perwakilan Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pertanahan Indonesia, yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan Rabu mendatang (20/4). "Pada sidang berikutnya diharap hadir (perwakilan tergugat, red), apabila tidak datang tanpa pemberitahuan akan menanggung resiko atau konsekuensi sesuai aturan berlaku" tegas Pudjo.

Kuasa Hukum Penggugat, Indra Jaya menyebutkan, pihaknya berharap agar tergugat dalam hal ini pemerintah, bisa memenuhi isi notofikasi damai.
 "Kalau pihak-pihak ini tetap tidak datang, kita bakal melanjutkan terus" sebutnya.

Pihak penggugat dalam hal ini adalah masyarakat Riau yang tergabung dalam gerakan melawan asap, yang terdiri dari Direktur Eksekutif LSM Lingkungan Walhi Riau, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Koordinator Jikalahari Riau dan dari Rumah Budaya Sikukeluang.

"Kita yakin, secara fakta jelas kondisi Riau saat itu, asap parah sekali, kita minta tanggung jawab pemerintah untuk membuat regulasi agar Karlahut tidak terjadi tahun berikutnya. Karena orang-orang ini (tergugat) yang punya peran besar. Kalau nanti terjadi lagi, kita akan gugat lagi" tandasnya. (rls/gr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER