Kanal

Polisi Tetapkan Joni Afrizal Mantan Anggota DPRD Rohil Tersangka Judi Sabung Ayam

RADARPEKANBARU.COM- Polres Rokan Hilir menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan arena sabung ayam di sebuah rumah di Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

"Ketiga tersangka tersebut yaitu Hasan sebagai pengutip uang keamanan gelanggang, Joni Afrizal yang juga mantan Anggota DPRD Rohil sebagai penyedia tempat dan Juli Effendi sebagai pengutip uang keamanan gelanggang," kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro melalui Kasatreskrim AKP Eka Ariandy Putra, Minggu (19/3) kemarin.

Penggerebekan arena sabung ayam yang dilakukan Polda Riau pada Sabtu (19/3) menerjunkan 10 orang personil yang dipimpin Kasubdit 1 Krimum AKBP Posma Lubis bersama 10 personil Polres Rohil menggerebek kediaman Joni Afrizal diduga sebagai lokasi arena judi tersebut.

Saat penggerebekan, puluhan orang di TKP berhamburan melarikan diri namun sebagian besar dapat diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polres Rohil di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Menurut Kasatreskrim, terdapat 33 orang yang diamankan saat itu namun dari pemeriksaan diketahui 30 orang lainnya ditetapkan hanya sebagai saksi saja, karena mereka datang menonton di area tersebut.

"Mereka telah dikembalikan kepada keluarganya dan hal ini sudah gelar dengan tim Polda," ujar AKP Eka Ariandy.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26 ekor ayam aduan, jam dinding satu unit yang digunakan untuk waktu laga ayam, gelanggang 1 unit dan karcis dua lembar.

"Selain itu juga diamankan uang Rp1.150.000, blok kupon sebanyak 71 buah, pena tulis 71 buah, dan lima papan ronde," kata Kasatreskrim. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER