Kanal

Kejari Inhu Eksekusi Marla Vertiora Kusuma dan Zaimar Yahasji Terpidana Korupsi Tugas Belajar

RADKARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi tugas belajar di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tahun 2011-2013.

"Mereka telah ditahan, saat ini dijebloskan dalam Rumah Tanahan kelas II Rengat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Roy Modino di Rengat, Jumat (18/3).

Ia mengatakan, kedua terpidana tersebut yakni Marla Vertiora Kusuma alias Veti dan Zaimar Yahasji untuk menjalani masa hukuman, ekskusi dilakukan atas perintah putusan Pengadilan Tinggi Riau yang telah menjatuhkan putusan hukuman tetap terhadap kedua terpidana.

Terpidana Marla Vertiora Kusuma datang langsung ke Kejari Rengat untuk menyerahkan diri, sedangkan Zaimar Yahasji, tim eksekusi melakukan upaya jemput paksa ditempat ia bertugas.

"Zaimar dijemput ke sekolah tempat dirinya mengajar di SDN 009 Desa Alang Kepayang," sebutnya.

Roy Modino mengatakan, sebelumnya kedua terpidana itu melakukan upaya banding atas putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumya.

"Putusan PT diterima oleh Kejari Rengat pada pertengahan Februari 2016," ujarnya.

Terpidana Marla Vertiora Kusuma dijatuhi vonis selama dua tahun penjara, sementara terpidana Zaimar Yahasji divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Kasi Pidsus juga menambahkan, kedua terpidana itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam tugas belajar di BKD Inhu pada tahun 2011-2013 dan atas perbuatannya negara diirugikan Rp244.800.000 rupiah.

"Dengan telah di serah terimanya jabatan baru Kepala kejaksaan Negeri Inhu maka semua kasus yang belum selesai akan diselesaikan dengan baik," tegasnya.

Pihak Kajari Rengat berharap masyarakat mendukung program pembrantasan korupsi di Inhu, sehingga daerah ini menjadi lebih baik, berkembang tanpa adanya kasus korupsi.

"Pihak penyidik tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi," ucapnya. (Erik)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER