Kanal

Danlanud Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi Kecam LSM dan LAM Riau Gugat Pemerintah Soal Karlahut

RADARPEANBARU.COM - Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi mengecam tindakan sejumlah LSM lingkungan dan lembaga adat melayu (LAM) Riau menggugat pemerintah melalui "Citizen Lawsuit."

Kecaman itu diluapkan Danlanud saat menyampaikan materi pada rapat Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Riau di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat (16/3).
 
"Kita sedang berusaha memadamkan kebakaran, tiba-tiba mensomasi pemerintah daerah dan pusat. Ini maksudnya apa? Saya terus terang saja ini tidak memberikan contoh yang baik," kata Henri.

Ia mengatakan seharusnya LSM dan LAM Riau harus turut serta membantu mencegah terjadinya Karhutla dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat. "Jangan malah saling menjatuhkan seperti ini," ujarnya kesal.

Sementara itu, ia meminta kepada LSM dan LAM Riau yang mengajukan gugatan "Citizen Lawsuit" itu agar sekali-kali mengunjungi Satgas Karhutla Riau yang berada di Lanud Roesmin Nurjadin. "Sekali-kali kesinilah, lihat bagaimana kita semua bekerja berusaha memadamkan kebakaran," lanjutnya.

Ia menimpali bahwasanya membakar lahan itu merupakan budaya masyarakat Riau yang mayoritas melayu. "Jadi ini adalah tugas kita bersama untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak lagi membakar dalam membersihkan lahan," ujarnya.

"Terutama kepada LAM Riau sebagai pemangku adat yang dituakan. Seharusnya bisa bekerjasama menanggulangi Karhutla," lanjut Danlanud.

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah lembaga yang dibentuk untuk mewadahi dan berfungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan penerapan serta mengawal nilai-nilai adat budaya Melayu.

Sebelumnya sejumlah organisasi lingkungan seperti Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhir) Riau serta LAM Riau yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis lalu (10/3).

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," jelasnya.

Salah satu pengacara yang mengajukan gugatan tersebut, Suryadi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tuntutan dalam gugatan yang disampaikan. Diantaranya adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke Rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

"Selain itu, kita juga meminta agar hakim dapat memutuskan kepada pemerintah mengalokasikan dana penanganan Karlhaut, membentuk tim gabungan pencegah karlahut serta membuat regulasi dini pencegahan karlahut Riau," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, ia mengatakan belum menyampaikan gugatan kerugian materil. "Nanti gugatan materil akan kita ajukan melalui Class Action," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap masih menyusun draft serta menghitung kerugian materil tersebut.(radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER