Kanal

PK Gugatan Kehutanan Ditolak MA, DPRD Riau minta PTPN V Patuhi Putusan Mahkamah Agung

RADARPEKANABARU.COM - PT Perkebunan Nusantara V belum menentukan sikap terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. PK diajukan untuk menggugurkan kemenangan gugatan Yayasan Riau Madani tentang perkara kehutanan.

Hal ini mendapat tanggapan dari ketua pansus lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby.

Suhardiman meminta agar PTPN V menaati hukum dan segera setiap pokok sawit yang tertanam melanggar hukum untuk dapat di tumbang/tebang sesuai amanat pengadilan.

"Saya rasa perosalan PTPN V hanya seujung kuku permasalahan lahan yang sangat komplek di Riau, setidaknya atas pemeriksaan pansus ada sekitar 900 ribu hektar lahan yang bermasalah di Riau, bagi saya jika PTPN V telah kalah di MA maka mereka harus menaatinya " katanya.

Menurut Suhardiman PTPV ,Sinarmas Grup, Duta Palma,RAPP dan sejumlah perusahaan turut diduga menjadi biang kerok atas kerusakan hutan di Riau.

Ditempat terpisah Humas PTPN V Friando Panjaitan mengaku telah mendengar kabar PK yang ditempuh perusahaan plat merah itu kandas di MA. Namun ia menyatakan, perusahaan belum menentukan sikap apapun. Pasalnya, salinan putusan belum diterima.

"Tentu kita harus pelajari dulu salinan putusan. Apa pertimbangan hakim (menolak PK)," kata Friando, Kamis (10/3/2016). Ia mensinyalkan pihaknya tidak lantas pasrah terhadap putusan PK. Menurut dia, upaya perlawanan agar lahan perusahaan tidak dieksekusi belum habis.

Friando masih enggan berkomentar lebih jauh soal putusan PK tersebut. Ia juga tidak menyebutkan langkah lain yang akan ditempuh PTPN V.

PTPN V mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan legal standing Yayasan Riau Madani. Situs resmi MA melansir pengumuman PK ditolak pada 26 Februari 2016. PK itu kandas di palu Hakim Agung yakni, Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurrahman.

Dengan ditetapkannya putusan itu, maka peluang lahan PTPN V seluas 2.823 hektare yang terletak di Desa Sei Batu Langkah Kecamatan Kuok semakin besar. Objek perkara 2.823 hektare itu digugat oleh Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Riau Madani meminta hakim PN Bangkinang memutuskan lahan itu terbukti berada di areal konsesi PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Sehingga lahan yang ditanami pohon Kelapa Sawit harus dikosongkan dan dikembalikan ke fungsinya semula.

Hakim PN mengabulkan gugatan itu dalam putusan yang diterbitkan 10 April 2014 silam. Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan tersebut dan kemudian berkekuatan hukum tetap atau incraht. Saat putusan akan dieksekusi, PTPN V mengajukan PK. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER