RADARPEKANBARU.COM-Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 terkait minyak goreng wajib kemasan dan standar SNI kembali ditunda oleh pemerintah pusat. Penundaan ini membuat Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Bengkalis menjadi bingung.
Pasalnya sosialisasi pelarangan peredaran minyak goreng curah sudah disosialisasikan Disperindag Bengkalis kepada seluruh pedagang dan pemilik toko yang menjual minyak goreng. Disperindag telah mensosialisasikan mulai tanggal 31 maret ini tidak lagi ada menjual minyak goreng curah.
"Kemarin rapat di provinsi kita mendapat informasi pemberlakuan permendag nomor 80 tahun 2014 ini ditunda sampai 1 April tahun 2017" terang Raja Arlangga Rabu, 09 Maret 2016.
Diterangkan Raja, penundaan implenentasi permendag ini merupakan yang ke tiga kalinya. Untuk itu bersama pemerintah propinsi pihaknya menyampaikan kepada pusat agar penundaan seperti ini tidak kembali terjadi.
"Pemerintah pusat beralasan penundaan dilakukan karena adanya masukan dari yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI), keadaan masyarakat masih sulit untuk menjangkau pembelian minyak kemasan" tukasnya. (rls/rig)
Pemberlakuan Minyak Goreng Kemasan Ditunda Hingga Tahun Depan, Disperindag Bengkalis Bingung
Ikuti Terus Riaupower