Kanal

Kedapatan Kampanye Hitam Didenda Rp 24 Juta dan Dua Tahun Bui

Radarpekanbaru.com - Partai politik maupun calon legislatif yang kedapatan melakukan kampanye hitam siap-siap dikenai sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto memastikan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kampanye hitam.

"Kalau itu dilakukan oleh pasangan calon maka denda 24 juta dan kurungan dua tahun," terang Harminus kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jalan Turangga, Bandung, Selasa (31/12).

Baik denda maupun ancaman kurungan pidana itu, jelas Harminus, sesuai aturan UU 8/2012 Pasal 86 ayat 6 c. Ia juga mengatakan, Bawaslu Jabar sudha menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat untuk mencegah pelanggaran di Pemilu 2014.

Dia mencermati, ada kecenderungan kampanye hitam sulit dilakukan secara terbuka mengingat peserta Pileg  2014 terlampau banyak. Dan lagi, lanjut dia, jika terjadi dan orang yang disangkakan tidak terbukti maka berdampak balik dan berbahaya.

"Makanya kita ingatkan untuk tidak melakukan hal seperti itu untuk mencapai tujuan," imbaunya.(jpnn)

Editor : Alamsah
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER