Kanal

Mursini Jadi Bupati Kuansing, Sukarmis Bisa Masuk Kerangkeng

RADARPEKANBARU.COM -Sukarmis bisa terancam masa depan politiknya, segudang kasus tengah menunggunya menuju singgasana meja hijau. Kekalahan IKO menurut prediksi banyak pihak adalah awal keruntuhan rezim sukarmis di Kuansing.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Peduli Riau (Ampera) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kuansing.

Dimana dalam orasinya, koordinator lapangan Arief Cahyadi memaparkan sejumlah dugaan penyelewengan anggaran, di antaranya; dugaan korupsi proyek 3 Pilar Kuansing pada APBD Kuansing 2014 (Pasar Berbasis Modern Rp44 miliar, pembangunan hotel mewah Kuansing Rp47 miliar, pembangunan UNIKS Rp51 miliar).

"Dugaan penyalahgunaan APBD 2015, dugaan korupsi dan mark up proyek pengadaan Perpustakaan Multimedia terintegrasi barcode sistem SMA/SMK Rp3,2 miliar, dab dugaan suap pengesehan APBD Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan prosedur," kata Arief di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/1/16) lalu.

Bukan hanya itu saja, Arief juga memaparkan dugaan korupsi lainnya. Seperti, Mark up proyek pengadaan alat kesehatan pada APBD 2015. Dugaan program fiktif Rp2 miliar pada Bappeda Kuansing 2015.

"Jangam sampai masyarakat Riau khususnya Kuansing kecewa dengan KPK. Apalagi KPK baru harus menunjukkan kinerja demi rasa keadilan dan negara terbebas dari korupsi yang selaras dengan revolusi mental yang menjadi jargon pemerintahan saat ini," jelasnya.

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kuansing dari Pasangan IKO

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Indra Putra dan Komperensi.
         
"Amar putusan menyatakan, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sengketa tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta berdasarkan Laporan Reporter Antara di lokasi, Senin.
         
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pasangan Indra-Komperensi selaku pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
         
Dalam Pilkada Kabupaten Kuansing, Partai Persatuan pembangunan (PPP) versi Djan Faridz tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Indra-Komperensi, namun juga kepada pihak terkait yaitu pasangan Mursini-Halim.
         
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat dukungan partai politik, termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara pemilihan.
         
"Dengan demikian, permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum disaksikan Antara..
         
Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan keberpihakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Firdaus Oemar dengan pihak terkait,Mahkamah menilai kedekatan Firdaus dengan pihak terkait sudah terjalin sejak lama sejak keduanya bermitra untuk mendirikan sebuah perusahaan.
         
KPU Kuantan Singingi kemudian membuktikan bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari perusahaan (PT. Sandi Prima) pada 31 Juli 2015.(Riter)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER