Kanal

Mantap,,SBY Cabut Perpres Berobat Gratis Pejabat

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013. Kedua Perpres itu mengatur pemberian pelayanan kesehatan 'gratis' bagi pejabat.

"Saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata SBY di Istana Presiden di Bogor, Jawa Barat.

SBY mengambil keputusan ini setelah menggelar rapat untuk membahas kesiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama sejumlah menteri di Istana Bogor. Alasan pencabutan, kata SBY, "Semua akan diatur dan ternyata sudah masuk dalam sistem BPJS dan SJSN yang insya Allah akan kami berlakukan 1 Januari 2014 mendatang," katanya.

SBY mengatakan, sejauh ini dia telah mendengar suara dan pandangan dari masyarakat luas yang menganggap kedua Perpres itu kurang tepat dan tidak diperlukan. Karena itu, dalam rapat kabinet kali ini, dia memutuskan untuk membahas pula Perpres tersebut secara saksama.

"Caranya, kami pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kami kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan SJSN ini supaya klop dengan sistem dan undang-undang yang hendak kami jalankan," SBY menjelaskan.

Menurut SBY, isi kedua Perpres itu sebenarnya adalah tentang pengaturan khusus terhadap pelayanan pengobatan pejabat negara dan pemerintahan dengan sistem asuransi. Lantaran sudah ada kebijakan SJSN dan BPJS yang mulai berlaku 2014 nanti, ujar dia, semua akan diintegrasikan di situ dan tak diperlukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus.

"Jadi pejabat negara, pejabat pemerintahan, beserta istri dan keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu," kata SBY. "Dengan demikian, ya, berlaku bagi semua," tambahnya.

Setelah menelaah isi kedua Perpres itu satu per satu, meski konsepnya asuransi, SBY mengakui ada beberapa ketentuan di dalamnya yang tidak diperlukan. "Karena kalau BPJS dijalankan, itu sudah jelas dan bahkan bisa dianggap tidak klop dengan apa yang kami niatkan dalam kedua undang-undang (tentang BPJS dan SJSN) yang sudah terbit sebelumnya," ucapnya seperti dilansir tempo.co.

Langkah SBY itu dipuji sekaligus dikritik. Seharusnya SBY teliti tak asal tanda tangan. "Pak SBY, Bapak harusnya dari awal tidak tanda tangani kedua Perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah.

SBY, katanya, jangan sembarang saja percaya omongan orang sekitarnya. Mesti ditelaah baik-baik Perpres yang dibuat. Jangan sampai malah terkesan ceroboh. "Alasannya, karena banyak yang mengkritik," tambahnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tak ada satu pun pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN. "Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat," katanya seperti dilansir detikcom. (lam/tempo)


Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER