RADARPEKANBARU.COM- Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Kampar sepertinya sedang galau ihwal surat penarikan mobil dinas dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Ia pun akan mempersoalkan mobil dinas itu jika dikembalikan, langkah pertama ia akan menjawab surat "cinta" dari Bupati Kampar.
Repol yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I, mengakui, sesuai dengan aturan, anggota dewan hanya bisa meminjam pakai kendaraan dinas milik daerah. Berbeda dengan pimpinan dewan yang dinyatakan berhak mendapatkan kendaraan dinas.
Repol menuturkan, dirinya baru kali ini diberi mobil dinas selama tiga periode menjabat anggota DPRD Kampar dan kenapa ditarik lagi oleh Bupati. Katanya mulai dari periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019.
"Saya baru dapat tahun 2013 akhir. Tahun 2014, saya meneruskan pinjam pakai dari periode DPRD sebelumnya," katanya.
Ia siap mengembalikan mobil bernomor polisi BM 1444 F itu jika diminta Pemerintah. Namun, kata dia, sikap dewan secara kelembagaan terkait penarikan mobil dinas itu belum ditentukan.
"Tapi, saya akan menjawab surat Bupati itu. Secara pribadi, saya akan menjawab surat itu dengan surat resmi," tanda Repol. (Tribun)
Repol Galau Mobil Dinas Ditarik, Secara Pribadi Akan Jawab Surat Cinta Bupati Kampar
Ikuti Terus Riaupower