Kanal

Advetorial - Komisi A DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja Dari Komisi IV DPRD Siak

RADARPEKANBARU.COM-DPRD Provinsi Riau kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD kabupaten siak Pada hari kamis tanggal 07 januari 2016 di ruangan Komisi A DPRD Provinsi Riau, kedatangan mereka di sambut oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau Drs. Manahara Manurung beserta Anggota DPRD Provinsi Riau yakni  Ir. H. Hazmi Setiadi, MT, Hj. Sumiyanti, S.Sos, M.Si, Ir. Siswaja Mulyadi, Sewitri, SE, dan Markarius Anwar, ST, M.Sc.

Dalam kunjungan kerja Komisi IV yang di ketuai oleh Androy Aderianda mempertanyakan tentang bantuan Keuangan untuk kab. Siak yang sesuai dengan bidang Komisi IV yakni bidang kesra (kesejahtreraan rakyat) pada APBD Provinsi Riau  T.A 2016.

Komisi IV mempertanyakannya ke DPRD Provinsi Riau dalam rangka menjalankan fungsinya  sebagai Pengawasan (Controlling) agar tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Siak.

Anggota DPRD Provinsi Riau menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2016 saat ini tidak ada perubahan program, akan tetapi hanya Rasionalisasi saja dari Kementerian Dalam Negeri. Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Siak dari APBD Provinsi Riau T.A 2016 di prioritaskan pada Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.

Kemudian di jelaskan lagi untuk Hibah Bansos mesjid, dan lainnya sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat 5 huruf d “ Hibah dapat di berikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia” kemudian di perkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pasal 7 ayat 2 Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Pertama telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

Kedua berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan

Ketiga memiliki sekretariat tetap.

Oleh karena itu, dengan keluarnya peraturan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau mengajak serta Anggota Komisi IV DPRD kab. Siak untuk Hibah Bansos mesjid, dan lainnya agar di sosialisasikan kepada masyarakat.( Adv)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER