Kanal

Menurut Dishutbun Ada 38 Perusahaan di Rohul Terindikasi Rambah Kawasan Hutan

RADARPEKANBARU.COM-Dishutbun Kabupaten Rokan Hulu sudah melaporkan sedikitnya 38 perusahaan swasta dan perorangan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena terindikasi memperluas areal kebun dengan cara merambah kawasan hutan lindung. Namun belum ada tanggapan sampai kini.
 
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah melaporkan sedikitnya 38 perusahaan swasta dan perusahaan perorangan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun belum ada tanggapan sampai kini.
 
Puluhan perusahaan swasta dan perusahaan perorangan di enam kecamatan ini terindikasi memperluas areal kebun dengan cara merambah kawasan hutan yang dilindungi Negara.
 
Sekretaris Dishutbun Rohul, Arie Ardian, mengungkapkan 38 perusahaan swasta dan perusahaan perorangan ini telah dilaporkan ke Kemen LHK melalui Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) sekira 2012 silam.
 
Puluhan perusahaan yang dilaporkan beroperasi enam kecamatan, seperti di Kecamatan Rambah Samo, Bonai Darussalam, Tandun, Kabun, Kunto Darussalam, dan di Kecamatan Tambusai Utara.
 
"Sudah dilaporkan karena sudah melanggar prosedur penggunaan kawasan hutan," ujar Arie Ardian , Kamis (11/2/16).
 
Arie mengatakan 38 perusahaan ini dinilai melanggar Undang-Undang 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
 
"Modusnya perusahaan swasta dan perusahaan perorangan ini membeli lahan masyarakat," jelas Arie, dan tak bersedia sebutkan nama-nama perusahaan besar di Rohul yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan.(RTC)
 
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER