Kanal

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Pencetakan Sawah, Kejari Siak Tetapkan 2 Tersangka

RADARPEKANBARU.COM- Kasus yang sudah lama mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengapung kembali. Kasus itu terkait dugaan korupsi pada proyek pencetakan sawah di Desa Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang bernilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Siak Zainul Arifin mengatakan, kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Dua orang sudah ditetapkannya sebagai tersangka. Keduanya adalah kepala desa Muara Bungkal, berinisial AA dan Kepala Bidang Penyuluhan ‎di Badan Penyuluhan Kabupaten Siak berinisial SA.

"Semua jaksa sudah yakin, untuk menetapkan 2 tersangka itu," kata dia dalam ekspos di aula kantor Kejari Siak, Kamis (10/12/2015).

Hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Siak, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, pada anggaran tahun 2012 lalu.

Sebab, dari 170 Ha lahan yang akan dicetak menjadi sawah dalam rencana anggaran, tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Anggaran yang dikucurkan dari Kementrian Pertanian sebesar Rp 1,7 miliar.

"Program itu dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Kementrian Pertanian menyediakan anggaran untuk daerah Muara Bungkal. Dalam pelaksanaan, kita menilai laporan fiktif, pekerjaan tidak sesuai dengan lahan atau tidak sesuai RAB," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 170 Ha lahan dalam perencanaan, ada yang tidak dikerjakan antara 10-20 Ha. Sedangkan sekitar 60 Ha tidak bisa ditanam padi, karena berstatus bukan sawah.

"Untuk menetapkan keduanya tersangka, penyidik sudah menemukan dua alat bukti," kata dia. (*)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER