Kanal

Pekanbaru Tunda Pencairan Dana PMB-RW 2015, Rp15 miliar kembali ke kas negara

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menunda pencairan bantuan dana bagi program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) untuk anggaran tahun 2015. "Karena masih ada keraguan payung hukum penggelontoran dana bantuan ini apakah termasuk kepada hibah atau kegiatan," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Sofyan, di Pekanbaru, Kamis.
 
Sofyan menjelaskan, walau pencairan dana bantuan ditunda, namun program ini tetap berjalan di Pekanbaru. Bentuknya berupa pelatihan dan penyiapan aparat serta sumberdaya manusia yang akan mengelola PMB-RW tersebut nantinya. "Kami pada tahun 2015 ini gunakan untuk melatih seluruh RW, LKM se -Pekanbaru, untuk mengetahui tata cara pengelolaan dana ini, sehingga ketika mulai digelontorkan bisa maksimal," tutur Sofyan.
 
 
 
 
Ia menyebutkan penundaan ini memang atas kebijakan bersama tim penggelontoran program PMB-RW dibawah Bappeda, dan juga atas kesepakatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Tujuannya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari saat kegiatan ini sudah berjalan di masyarakat.
 
Apalagi terang dia lagi, dana yang digunakan sebagai bantuan ini diambil dan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pekanbaru (APBD) tiap tahunnya. "Setelah ada kejelasan hukumnya maka kami akan gelontorkan," tuturnya.
 
Selanjutnya sebut Sofyan dengan ditundanya penyaluran dana PMB-RW ini maka, uang yang sudah dianggarkan sekitar Rp15 miliar akan kembali ke kas negara. "Terpaksa dikembalikan karena tidak digunakan, untuk dianggarkan lagi tahun depan," tandasnya.
 
Sekedar informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak dua tahun terakhir ini mencanangkan program pemberdayaan yang disebut PMB-RW. Beberapa RW di Pekanbaru dipilih sebagai percontohan pada tahun lalu. Seiring waktu tahun ini pemerintah daerah mengangarkan penyalurn bagi 300 RW yang dianggap sudah mampu untuk mengelolanya.
 
Namun seiring waktu yang berjalan program ini dilapangan belum bisa diterapkan dikarenakan payung hukum yang dimilikinya belum kokoh. Walau Pemko sudah mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) PMB-RW yang diusulkan tahun lalu. Tetapi hingga kini belum juga disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjadi perda.
 
Meski demikian Pemko tetap menganggarkan dana bergulir ini pada APBD tahun 2015 dengan jumlah penerima 300 RW se-Pekanbaru masing-masing akan mendapat bantuan Rp50 juta. Dana ini dirancang untuk membantu memberdayakan perekonomian dan pengembangan fasilitas desa. Sebagai pembimbing ditempatkan sarjana pendamping pada beberapa RW.(*)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER