Kanal

Politisi PDIP Purboyo Ditahan Polda Riau Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Rp230 Miliar

RADARPEKANABRU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Selasa (1/12/2015). Politisi PDIP itu merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Purboyo ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

"Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Mapolda Riau. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau jika berkasnya lengkap," kata Guntur, Selasa petang.

Sebelum ditahan, Purboyo terlebih dahulu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkasnya, sebagaimana petunjuk dari Kejati Riau.

"Sebelumnya, kesehatan Purboyo juga dicek di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, yang bersangkutan (Purboyo,red) sehat jasmani dan rohani," lanjut Guntur.

Terpisah, Purboyo melalui Penasehat Hukumnya, Hotland Simanjuntak, mengaku akan menghormati setiap proses penyidikan bahkan tindakan yang patut menurut hukum.

Meski begitu, Hotland memandang bahwa dugaan pidana yang disangkakan kepada kliennya, juga harus bisa dibuktikan di dalam fakta persidangan.

"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dia bukan sebagai anggota Badan Anggaran. Sehingga segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," ujar Hotland yang saat itu didampingi anggotan Tim PH lainnya, Kadri dan Ade Farlin Syamra.

Dalam perkara ini, lanjut Hotland, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya untuk menggunakan anggaran dana bansos. Menurutnya, siapa pihak-pihak yang menerima dana bansos tersebut, juga patut demi hukum sudah dilakukan penyidikan. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER