Kanal

LBH Pers: perusahan pers haruslah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) khusus pers

RADARPEKANBARU.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru saat menjadi pembicara di acara Pelatihan Kehumasan dan Jurnalistik yang diselenggarakan LKBN Antara Biro Riau mengatakan berdasarkan hasil pantauannya 70 persen wartawan setempat masih belum profesional.

"Dari sekian banyak wartawan yang bekerja di berbagai media, diperkirakan hanya 30 persen yang menjalankan profesinya secara profesional. Selebihnya atau 70 persen masih perlu pemantauan," katanya di Pekanbaru, Kamis.

Kebebasan pers terbukti menyuburkan industri media, namun efek lain juga ditimbulkan akibat hal itu. Masih banyaknya wartawan yang belum profesional  kemudian kerap mendatangkan masalah bagi banyak pihak, termasuk pemerintah maupun perusahaan tertentu.

"Maka ini menjadi PR kita bersama untuk kedepan bisa lebih baik lagi," katanya.

LBH Pers menurut dia dalam menerima pengaduan wartawan juga akan melakukan penyaringan atas kasus kasus yang terjadi pada pers ataupun media. Sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
"Ketika media atau pers tersebut benar melakukan kesalahan atau bahkan perusahaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Dewan Pers, maka LBH tidak akan memberikan bantuan hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, lanjut dia, perusahan pers atau media menurut ketentuan undang-undang  haruslah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) khusus yakni hanya bergerak dibidang pers.

Menurut dia, saat ini masih banyak perusahaan pers yang salah dalam mengartikan kewenangan dan ketentuan perusahaannya sehingga kerap terjadi pelanggaran kode etik dan etika oleh wartawannya di lapangan.

"Maka humas perusahaan tidak seharusnya takut, hadapi dan laporkan ketika ada wartawan yang melanggar etika dan kode etik. Terlebih jika ada unsur pemerasan," katanya. (*)

Sumber : Antara

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER