Kanal

Kebijakan Tidak Populer, Perda Parkir Akan Rusak Citra Firdaus

RADARPEKANBARU.COM - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan parkir di Kota Pekanbaru seolah menjadi pemicu bola panas bagi Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Masyarakat mulai mengecam bahwa kebijakan itu sangat tidak realistis.

"Kebijakan itu semakin tidak masuk akal saja," kata Edi, warga yang bermukim di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau, kepada wartawan, Selasa (03/11/2015).

Beban kepada masyarakat soal tingginya bayaran parkir itu dituding hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia menyebutkan, citra Walikota Pekanbru bisa hilang dalam pandangan mata masyarakat.

Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Jika kebijakan itu dianggap untuk menambah pemasukan pemerintah disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, justru hal itu hanya dianggap sebagai alasan saja. "Selama ini dana parkir yang Rp 2.000 uangnya kemana saja," kata Iskandar, seorang pengendara sepeda motor.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak pernah memberi jaminan kemanan. Tukang parkir hanya bisa melakukan pungutan kepada masyarakat. "Kadang kendaran kita juga tidak dijaganya. Selama ini memang tidak pernah ada jaminan kenyamanan dan keamana saat memarkir kendaraan. Kalau hilang itu tanggung jawab siapa?," sambungnya.


Wako Pekanbaru: Bukan Semata PAD

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif parkir menuai polemik. Perda Parkir di Tepi Jalan Umum yang disahkan Senin (02/11/2015) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai hanya menambah beban masyarakat.

Menanggapi hal itu Walikota Pekanbaru, Firdaus MT kepada wartawan, menyebut kebijakan tersebut sudah pas. Sesuai dengan perkembangan kota yang dinamis.

Namun dirinya menjelaskan kenaikan tarif parkir bukan hanya meningkatkan PAD. "Subtansinya penertiban, bukan semata untuk peningkatan PAD. Itu tidak seberapa PAD," katanya (03/11/2015) usai acara di halaman kantor Walikota Pekanbaru.

Disebutkan dengan kenaikan tarif di atas 100 persen tersebut. Menargetkan Pemko Pekanbaru bisa memperoleh PAD tahun mendatang Rp 10 miliar.

Firdaus MT menyebutkan untuk melihat kenaikan tarif parkir bukan karena mengejar PAD. "Kita butuh ketertiban, karena itu salah satu jaminan investor masuk. Untuk itu kita mengajak masyarakat ikut melakukan perubahan," katanya.

Mengenai potensi kebocoran PAD sektor parkir, Wako melalui dinas teknis akan memperketat pengawasan. "Tapi memang tidak semudah membalik telapak tangan. Perlahan kita menuju modernisasi, insyaallah," sebutnya.

Untuk waktu pelaksanaan Perda tersebut tidak berlaku pada akhir tahun 2015. "Pasti ada tenggang waktu. Kalau ada masukan kita tampung," sebutnya.

Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. (Radarpku/BP)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER