Kanal

Kasus Korupsi Embarkasi Haji M Guntur Jalan di Tempat

RADARPEKANBARU.COM-Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi embarkasi haji, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Muhammad Guntur, belum pernah diperiksa terkait dengan statusnya.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan, Senin (2/11). "MG (M Guntur,red) sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kalau sebagai tersangka belum," ungkapnya.

Belum diperiksanya Guntur sebagai tersangka, karena penyidik berlasan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Surat permintaannya sudah dikirim, sekarang menunggu hasil auditnya," lanjut Mukhzan.

Selain itu, lanjut Mukhzan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya, baru kemudian memeriksa Guntur.

"Kita fokuskan pemeriksaan saksi-saksi. Baru pemeriksaan tsk (tersangka,red)," pungkas Mukhzan.

Sekedar informasi, Muhammad Guntur ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Riau melakukan rangkaian penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Diapun menjadi tersangka saat dirinya tidak lagi menjadi Kepala BKD dan ditempatkan sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17,9 miliar.

Dana itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, yang terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320 ribu per meter hingga Rp425 ribu per meter.

Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga telah terdapat penyimpangan. Di antaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar.(*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER