Kanal

Merambah di Luar Izin HGU, PT. Surya Bratasena Pelalawan ini Diduga Garap Tanah Ulayat

RADARPEKANBARU.COM- PT. Surya Bratasena yang bermarkas di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau ini dituding menggarap lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Bahkan, perusahaan juga memanfaatkan lahan seluas 844 hektar sebagai tanah ulayat warga setempat.


Menurut anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan mengatakan, PT. Surya Bratasena yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut memiliki surat izin lokasi nomor KPTS 17/12/x.1988 tertanggal 4 Oktober 1988. Namun dalam perjalanan melakukan pelanggaran surat izin perbaikan lokasi nomor KPTS 79/12-v11 1992 tertanggal tanggal 4 Juni 1992.


"Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan, perusahaan juga melakukan penyimpangan dari batas sertifikat HGU Nomor 02 Desa Sorek tanggal 2 Desember 1989. Kemudian Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 05/HGU/1989 yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 1989," sebut Sugianto kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).


Selain pelanggaran izin lokasi, PT. Surya Bratasena juga melakukan pelanggaran lingkungan seperti penanaman sampai ke pinggir bibir sungai Pangarutan di daerah tersebut. "Sayangnya saat pihak perusahaan kami panggil untuk melakukan klarifikasi ke DPRD Riau, selalu mengutus karyawan," sambung politisi PKB daerah pemilihan Siak-Pelalawan tersebut.


Sugianto meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau kembali HGU PT. Surya Bratasena dengan mengukur ulang serta memberi sangsi tegas jika ditemukan pelanggaran.(GR)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER