Kanal

Kasus A Kirjauhari Tergolong Unik Identik Dengan Kasus Penggelapan Uang

RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi suap APBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Ahmad Kirjauhari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/10).

Berkas mantan anggota DPRD Riau itu dibawa dengan menggunakan sebuah koper besar berwarna orange.

"Sudah kita limpahkan berkasnya hari ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangkanya juga sudah ditiipkan tahanan di Rutan Klas II B Pekanbaru," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro.
 
Selanjutnya, tersangka akan disidang setelah ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh PN Pekanbaru. Tersangka diduga menerima uang suap senilai Rp 2 Miliar dalam perkara ini. Diduga uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan pengesahan kedua anggaran daerah tersebut.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor) PN Pekanbaru, Hasan Basri mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa berkas tersebut, dan dinyatakan lengkap.

"Sudah kita terima berkasnya dari KPK, sudah diperiksa, dinyatakan lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, PN Pekanbaru akan menunjuk majleis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Penunjukkan majelis hakim akan dilakukan Plh Ketua PN Pekanbaru, karena ketua PN sedang memiliki agenda di luar kota.

"Majelis hakim akan ditunjuk. Hari ini akan dirembukkan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kirjauhari tidak sendirian menjadi tersangka. Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Annas Maamun juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Annas diduga memberi uang suap kepada A Kirjauhari untuk melancarkan pengesahan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, namun kuat dugaan uang suap ratusan juta terhenti di tangan kirjauhari,belakangan diketahui uang suap di poya-poyakan untuk keperluan pribadi oleh  A Kirjauhari antara lain dibelanjakan untuk membeli satu unit mobil baru jenis honda Jazz.

Kasus ini tergolong unik karena boleh dikatakan identik dengan kasus penggelapan uang, dari awal uang yang "direncanakan" seharusnya terdistribusi kepada anggota dewan sebagai suap, namun belakangan diketahui dari hasil penyidikan ternyata seolah terhenti di tangan A Kirjauhari dan dibelajakan untuk membeli mobil serta berpoya-poya.

Lucunya dalam kapasitasnya A Kirjauhari juga diketahui ternyata bukanlah anggota Banggar DPRD Riau dan tidak memiliki pengaruh terhadap kebijakan angggaran di DPRD Riau pada massa itu.

Proses rekonstruksi atas perkara ini juga telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ada dua lokasi rekonstruksi yang diperankan oleh sejumlah anggota dewan, dan pejabat.

Lokasi tersebut, Rumah Dinas Gubri, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Gedung DPRD Riau, Jalan Jendral Sudirman. (radarpku)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER