Kanal

Suparman Mulai Bimbang Maju di Rokan Hulu, Berharap Digugurkan Dari Kontestan Pilkada ?

RADARPEKANBARU.COM-Benarkah Suparman mulai bimbang untuk maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu pada pemilihan desember 2015 mendatang dan ingin kembali menjadi Ketua DPRD Riau? mungkin karena membaca peluang di Rohul sudah mulai tipis untuk menang?. Informasi yang diperoleh Radar Pekanbaru dari sumber terpercaya ternyata Suparman masih belum melengkapi SK pemberhentian dari mendagri,sebagai syarat administrasi untuk maju menjadi kontestan pada pilkada mendatang.

Hal ini diakui oleh KPU Riau bahwa suparman masih belum melengkapi SK Pengunduran diri," Baru empat berkas pengunduran diri yang diterima pemprov. Keempatnya berasal dari Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir, selainnya masih belum ada" kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Riau Ilham Yasir SH LLM.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang maju mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada pilkada serentak mendatang, untuk segera melengkapi SK pemberhentian dari lembaga berwenang. Pasalnya hingga saat ini masih ada calon kepala daerah dari legislatif yang belum menyerahkan SK pemberhentian tersebut.

Ilham Yasir SH LLM mengatakan, tidak cukup dengan pernyataan pengunduran diri saja tapi dilengkapi dengan SK pemberhentian dari lembaga yang berwenang.

‘’Untuk anggota DPRD kabupaten/kota SK pemberhentiannya dari gubernur. Sementara untuk anggota DPRD Provinsi, SK pemberhentiannya dari Mendagri,’’ kata Ilham, Kamis (1/10).

Dijelaskan Ilham, SK Pemberhentian itu harus tuntas dalam waktu 60 hari terhitung sejak calon ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil bupati dan wakil wali/wakil kota sejak 24 Agustus 2015 lalu.

‘’Waktu 60 hari itu diperkirakan jatuh pada 23 Oktober 2015 mendatang. 24 Oktober, KPU kabupaten/kota menetapkan SK tidak memenuhi syarat bagi calon yang dalam waktu 60 hari tersebut tidak melengkapi SK pemberhentian,’’ kata Ilham.

Dari Ilham juga diketahui prosesnya, jika anggota DPRD kabupaten/kota mengundurkan diri, maka partai politik yang bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Dari pimpinan dewan, menyampaikan kepada bupati atau wali kota. Bupati akan menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.

Sementara untuk anggota DPRD Provinsi yang mengundurkan diri, pimpinan parpol yang bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau, kemudian pimpinan DPRD menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Sedangkan proses di KPU, pimpinan DPRD menyampaikan anggota DPRD yang diberhentikan dan meminta nama pengganti kepada KPU.

KPU akan menyampaikan nama anggota DPRD pengganti kepada pimpinan DPRD. Kemudian Pimpinan DPRD menyampaikan nama tersebut kepada gubernur melalui bupati untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara untuk anggota DPRD Provinsi Riau, pimpinan DPRD Provinsi Riau menyampaikan nama pengganti kepada Mendagri melaui Gubernur Riau. Selanjutnya, gubernur akan meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota dengan surat keputusan. Mendagri juga akan meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD provinsi dengan surat keputusan.

Ilham mengungkapkan, informasi yang diperoleh pihaknya dari Pemerintah Provinsi Riau, baru empat berkas pengunduran diri yang diterima pemprov. Keempatnya berasal dari Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir.

‘’Jadi yang lainnya harus segera menyelesaikan proses SK Pemberhentian ini, kalau tidak ada berarti tidak memenuhi syarat,’’ kata Ilham.(Radarpku/Rpg)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER