Kanal

Camat di Rohil Kedapatan Hadiri Kampanye

Rohil (Radarpekanbaru.com) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau sepertinya belum mematuhi aturan dan larangan dalam berkampanye, justru Camat Rantau Kopar Ramlan melakukan pelanggaran saat menghadiri kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2016-2021 pada Minggu (20/9) lalu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil Jaka Abdillah membenarkan hal itu, dimana camat yang bersangkutan menghadiri kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga Syafruddin-M. Ridwan, Minggu sore (20/9) tepatnya di Simpang Tiga, Kecamatan Rantau Kopar.

"Kita sudah melayangkan surat kepada Camat Rantau Kopar dan yang bersangkutan akan kita panggil Sabtu besok (26/9) ke Kantor Panwas," kata Jaka Abdillah, Jumat (25/9).

Dia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut sifatnya hanya temuan dan didukung adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Ini temuan kami meskipun kejadian itu sudah beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Ia mengakui keterlambatan mempublikasikan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut bukan semata-mata faktor kesengajaan, namun minimnya masyarakat memberikan laporan dan pada saat kejadian tidak terkontrol oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun PPL di Kecamatan Rantau Kopar.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye pasal 40 ayat (1) petugas kampanye melakukan pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU Propinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/kota, Bawaslu Propinsi dan/atau Panwas Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya ayat (2) pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat kejadian, tim kampanye, jumlah peserta yang di undang dan penanggungjawab.

"Kita sudah mengingatkan berulang kali kepada tim kampanye setiap Paslon untuk melaporkan kegiatan kampanyenya, hanya saja dijawab oleh tim kampanye bahwa mereka sudah melaporkan ke Polres Rohil dan itu sudah cukup," kata Jaka.

Padahal, lanjut dia regulasinya selain tim kampanye melaporkan kepada pihak kepolisian mereka wajib juga melaporkan kegiatannya kepada Panwas maupun KPU, dan polisi akan terbitkan STTP kampanye sebagai tanda pelaporan kegiatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama Polres Rohil dan KPU sehingga kedepan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil maupun tim kampanye yang tidak mengantongi STTP pada saat melakukan kampanye apapun bentuknya akan dibubarkan.

Masih kata Jaka, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rantau Kopar pihaknya akan menggali informasi lebih dalam dan akan mengundang pihak terkait, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memanggil Paslon tersebut.

"Jika ternyata camat tersebut benar aktif melakukan kampanye, maka Panwas Rohil akan menyampaikan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta," tegas Jaka.

Ia juga berharap kepada yang bersangkutan agar datang lebih awal pada saat pemanggilan sehingga persoalan tersebut menjadi jernih dan juga untuk menepis dugaan berbagai pihak bahwa Panwas Rohil ditunggangi oleh salah satu Paslon.

"Perlu saya tegaskan Panwas Rohil dalam hal ini akan independen dan taat pada regulasi," katanya mengakhiri. (Radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER