Kanal

Nasabah Kecewa Atas Kebijakan BRI Cabang Rengat

Rengat, (Radarpekanbaru.com) - Salah seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengaku kecewa atas kebijakan pihak perbankan yang memberatkan sepihak.

"Saya sangat kesal sebab pada saat akan melunasi utang sebelum masa waktu pinjaman berakhir, BRI Rengat mengenakan penalti rekapitulasi bunga mencapai Rp20juta," kata salah seorang nasabah BRI cabang Rengat yang juga merupakan PNS Pemkab Indragiri Hulu, Suh di Rengat, Selasa.

Dia mengatakan, seharusnya pihak BRI tidak memperlakukan nasabah seperti pinjaman liar menetapkan bunga semaunya yang dirasakan sangat memberatkan nasabah karena Bank ini kan milik pemerintah untuk melayani warga ekonomi lemah.

Banyak nasabah Inhu kecewa namun tidak mau menyebutkannya, tetapi saat ini dirinya mencoba melakukan protes atas kebijakan itu yang jelas merugikan konsumen selain akan menambah beban keluarganya.

"Jumlah pinjaman saya senilai Rp175 juta dengan angsuran potong gaji PNS selama 10 tahun, namun setelah 30 bulan berjalan, ingin melunasi sisa utang secara keseluruhan yang tersisa Rp132.705.400," sebutnya.

Menurut dia, setelah dilakukan perhitungan ternyata pihak BRI Rengat malah menetapkan yang harus dibayar sebesar Rp 152.697.276 ditambah biaya pelunasan utang mencapai Rp1.312.500 ini sangat memberatkan.

BRI Cabang Rengat beralasan mewajibkan membayar biaya kalkulasi bunga sebesar Rp20.221.450, ditambah biaya advance paid Rp2.770.900 dan biaya bunga berjalan sebesar Rp1.227.823 lalu ada tambahan lain untuk biaya pelunasan utang mencapai Rp1.312.500.

"Inikan tidak sesuai dengan sisa utang yang tertera," tegasnya.

Lebih miris lagi ketidaktransparan pihak Bank di mana saat dirinya meminta surat perjanjian utang piutang yang ditandatangani pada awal peminjaman, hanya diberikan dua lembar saja, padahal pada saat perjanjian itu ditandatangani bukan dua lembar tapi banyak.

Sementara itu, Humas BRI Cabang Rengat Abdul Rozak diminta keterangannya mengaku pihaknya memang menetapkan kalkulasi bunga sebesar Rp20 juta terhadap nasabah bernama Suh yang akan melunasi hutangnya.

"Aturannya memang seperti itu, kalau mau melunasi hutang sebelum habis jangka waktu pinjaman tetap dikenakan kalkulasi bunga," ujarnya.

Abdul Rozak juga menjelaskan bahwa penetapan kalkulasi bunga tersebut selain merupakan aturan BRI juga telah disepakati dalam perjanjian pinjaman dengan nasabah sebelumnya.
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER