Kanal

Walhi Riau : Kebakaran Lahan Terulang Karena Pemerintah Tak Tuntaskan di Hulu-nya

RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran lahan di Indonesia terus terjadi. Ini karena pemerintah dianggap menyelesaikan bagian hilirnya memerangi kebakaran ketimbang menyelesaikan bagian hulunya soal perizinan.

Demikian disampaikan Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, Rabu (9/9/2015). Menurut Riko, persoalan penangan kabut asap, itu merupakan penangan di bagian hilirnya. Selama ini pemerintah pusat dan daerah lupa, bahwa sesungguhnya bagian hulunya harus ditangani agar tidak berimbas pada pembakaran lahan.

Bagian hulu yang dimaksud Walhi, adalah soal perizinan yang diberikan kepada perusahaan, dan lebih penting lagi soal status lahan. Pemerintah harus kembali menelaah soal perizinan terkait kawasan hutan yang telah dikeluarkan.

 



"Sampai sekarang pemerintah pusat tidak pernah mengukur ulang soal perizinan tersebut. Terutama pada perizinan perkebunan sawit yang kita duga banyak menyelewenangan luasan yang tak sesuai dengan perizinannya," kata Riko.

Pemetaan status kawasan juga jauh lebih penting. Sebab, dengan pemetaan itu akan diketahui milik siapa sebenarnya kawasan yang terbakar tersebut.

"Lewat satelit semua kawasan yang terbakar bisa diketahui, dari sana mestinya sudah dipetakan bahwa lahan yang terbakar milik siapa, dan harus diberi garis polisi dan selalu dibawa pengawasan pemerintah agar tidak disulap menjadi perkebunan sawit," kata Riko.

Rencana seperti itu, lanjut Riko sudah pernah didengungkan Presiden SBY. Hanya saja ketika beralih ke Presiden Jokowi, hal itu tidak ditindaklanjuti.

"Sampai sekarang pemerintah tak punya data lahan apa sebenarnya yang ditemukan titik api. Kawasan yang terbakat sebelumnya tidak pernah disegel pemerintah," tegas Riko.

Menurut Riko, bahwa lahan di Indonesia sekitar 80 persen statusnya di bawah Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Di antaranya ada status hutan lindung, taman nasional, suaka marga satwa, HPH, Hutan Produksi Terbatas. Semuanya ini kewenangan pemerintah pusat.  Sisanya 20 persen status hutan peruntukan lain (HPL) yang menjadi kewenangan daerah.

Dengan demikian, lanjut Riko, bahwa lahan yang terbakar di Riau maupun di provinsi lainnya baik di Sumatera dan Kalimantan umumnya status hutannya di bawah pemerintah pusat.

"Kalau sekarang terjadi kebakaran lahan lagi, jangan dengan gampangnya menyalahkan daerah. Secara administrasi negara, 80 persen kawasan hutan di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Riko.

Bila audit perizinan yang bagian hulunya tidak dilakukan, kata Riko, maka persoalan asap dari kebakaran hutan dan lahan akan kerap mengancam saban tahunnya.

"Pemerintah daerah hanya memegang HPL 20 persen dan itupun izin untuk perusahaan tetap harus restu pemerintah pusat. Kelemahan lainnya, kalaupun izin diberikan pemda juga tidak mengontrol sampai kelapangan," kata Riko.

Walhi juga menyindir soal tarik ulur penangan kabut asap. Padahal semestinya kebakaran lahan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.

"Selama ini kalau sudah kembali kabut asap, maka terjadilah saling tuding menuding antara pusat dan daerah. Padahal ini semestinya jadi tanggung jawab bersama," tutup Riko.


(cha/jor/dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER