Kanal

Masa Tugas Berakhir Oktober, Suhardiman Berharap Masa Tugas Pansus Diperpanjang

RADARPEKANBARU.COM– Tugas Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau masih cukup banyak. Hingga saat ini, belum separoh perusahaan yang dipanggil, dari total 600 lebih perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Sementara, masa kerja Pansus tersebut hanya sampai bulan Oktober 2015 mendatang.

Ketua Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya harus bekerja dengan gerak cepat, dan menyelesaikan tugas semaksimal mungkin sebelum masa kerja mereka habis.

“Permintaan pimpinan dewan, bulan Oktober kerja Pansus sudah harus siap dan final. Kemudian tim Pansus akan melaporkan ke pimpin, hasil kerja Pansus selama ini, sebanyak yang berhasil di lakukan Pansus,” kata sekretaris Komisi A DPRD Riau ini, Minggu (6/9).

Ditanya apakah masa tugas Pansus tersebut masih bisa diperpanjang atau tidak, menurut Suhardiman memang bisa diperpanjang lagi masa tugasnya, namun untuk perpanjangan tersebut menurutnya harus disetujui melalui sidang paripurna.

“Masa tugas Pansus bisa saja diperpanjang, tapi persetujuannya harus melalui sidang paripurna,” imbuhnya.

Menurut politisi Hanura Riau ini, kalau Riau ingin memiliki data lengkap serta peta lahan di Provinsi Riau secara rinci, sebaiknya masa tugas Pansus tersebut diperpanjang, sehingga Pansus memiliki waktu yang cukup untuk bisa mendata lahan serta mengevaluasi 600 perusahaan di Riau.

Ditambahkan Suhardiman, pihaknya sudah merancang akan mencetak sebanyak 1.200 peta lahan. Peta tersebut rencanakanya akan dibuat rangkap dua. Satu rangkap peta akan dipegang oleh DPRD Riau dan satu rangkap lagi dipegang oleh Pemprov Riau. Kemudian peta tersebut akan diperbanyak lagi, dan dibagikan, ke dinas kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), bupati/walikota se-Riau, dan instansi penegak hukum serta instansi terkait lainnya.

“Tujuannya supaya seluruh perwakilan masyarakat ini dapat memonitoring daerahnya sendiri sendiri, dan diawasi oleh provinsi,” ujarnya.

Suhardiman juga menjelaskan, dari peta tersebut juga akan tampak semua kelebihan lahan atau pun lahan yang tidak berizin di masing masing perusahaan. Dengan cara ini diharapkan tidak ada lagi konflik lahan di Riau. Karena perusahaan tidak akan bisa lagi mengelola lahan di luar perizinan yang dimiliki.

“Tidak ada lagi istilah penyerobotan lahan oleh perusahaan, yang dikuasai oleh masyarakat sejak nenek moyangnya dulu,” imbuhnya.

Selain itu, dari peta itu juga nantinya, pemerintah dapat melihat luasan lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan tanpa izin, perusahaan yang bergerak tanpa izin dan berapa pajak yang tidak dibayarnya selama ini kepada pemerintah. (Radarpku/Tribunnews)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER