Kanal

Kasus Penipuan, Polresta Pekanbaru Kalah Praperadilan

RADARPEKANBARU.com- Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum tersangka kasus penipuan, Robert Iwan Boyok selaku Direktur PT Kerta Kerma Jaya. Kasus ini sebelumnya dihentikan penyidik atau SP3 dengan alasaan tidak cukup bukti.
 
Adapun perintah itu dikeluarkan hakim tunggal sidang praperadilan atas SP3 kasus tersebut, Editerial SH MH, pada 10 Agustus 2015. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permintaan pemohon, Herodes yang sebelumnya menjabat Komisaris perusahaan tersebut.
 
"Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pelapor (Herodes). Hakim juga memerintahkan penyidik Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum Iwan Boyok," jelas kuasa hukum Herodes, PM Hutajulu dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa (26/8).
 
Atas dikabulkannya praperadilan ini, Hutajulu akan memohon kepada Kapolda Riau supaya menarik kasus ini dari Polresta Pekanbaru, dan menuntaskannya.
 
"Atau nanti kami juga akan mengirim surat ke Kapolresta Pekanbaru, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal, supaya melimpahkan kasus ini ke Polda Riau," ungkapnya.
 
Hutajulu menyebutkan, kasus ini berawal sewaktu tersangka Iwan Boyok ingin menjalankan PT Kerta Kerma Jaya, yang bergerak di bidang dealer Yamaha, secara sendirian. 
 
Untuk itu, Iwan Boyok berusaha membuat kesepakatan dengan pelapor Herodes. Menurut Hutajulu, proses yang dilakukan tersangka tidak dengan jalan benar atau berusaha menipu Herodes sebagai komisaris. 
 
"Cara yang dilakukan dengan pembuatan draf dua kali, kemudian tidak membuat laporan keuangan, RUPS luar bisa dan terakhir jual beli saham," jelas Hutajulu.
 
Menurut Hutajulu, tersangka berasumsi bahwa nilai aset dan saham perusahaan senilai Rp5 miliar. Karena Herodes mempunyai saham 50 persen, maka Iwan berjanji memberikan Rp2,5 miliar.
 
"Dalam perjalanannya, uang yang diterima hanya Rp1,8 miliar. Sementara sisanya Rp700 juta, sampai sekarang tidak pernah diserahkan tersangka," tegas Hutajulu.
 
Kalau laporan keuangan dan audit ada, sambung Hutajulu, kliennya seharusnya mendapatkan uang sekitar Rp6,4 miliar. Namun, laporan dan audit sengaja tak dibuat Iwan untuk melakukan penipuan terhadap Herodes.
 
Sejak dilaporkan tiga tahun lalu, ungkap Hutajulu, penyidik Polresta dinilai tidak proporsional dalam melakukan penyidik. Masukan dari pihaknya terkait kasus ini tidak pernah diterima.
 
"Malah Kasat Reskrim saat itu, tidak pernah mau menerima saya untuk berdiskusi. Alasannya banyak," ucap Hutajulu.
 
Selain itu, penyidik Polresta juga diduga tak pernah memenuhi petunjuk jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Tidak pernah dipenuhi petunjuk jaksa," teas Hutajulu.
 
Pada akhirnya, setelah melakukan gelar sebanyak 7 kali, penyidik berkesimpulan kasus ini tidak cukup bukti. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan, dan pelapor diminta menempuh jalur hukum.
 
"Kami ikuti saja apa yang diinginkan penyidik. Pada akhirnya kami membuat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dikabulkan," pungkas Hutajulu.(Lipo)
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER