Kanal

Dugaan Pelanggaran Izin Perusahaan Sawit PT LIH di Kabupaten Pelalawan Diminta Diusut

RADARPEKANBARU.COM- Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau meminta pemerintah untuk mengusut dugaan pelanggaraan izin operasional yang dilakukan sebuah perusahaan kelapa sawit berinisial PT LIH di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kami minta pemerintah bersikap tegas dan serius untuk meninjau kembali perizinan dan menindak atas setiap pelanggaran sesuai Undang-undang yang sudah ditetapkan," kata Anggota Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.

Sugianto mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terjadi dugaan pelanggaran karena operasional perusahaan dalam penggunaan lahan berada di luar areal yang tertera pada Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, perusahaan beroperasi di luar kawasan pelepasan yang sudah ditetapkan.

Sugianto mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan baik oleh pihak dinas kehutanan terkait perizinan pemanfaatan kayu hutan, maupun kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan menyangkut perusakan lingkungan dengan pembakaran hutan yang terjadi di areal perusahaan ini.

"Kami juga mempertanyakan proses penyelidikan BLH yang sempat menyegel kawasan PT Langgam atas dugaan pembakaran hutan dan lahan serta adanya ditemukan pembajakan liar di situ. Sampai sejauh mana hasilnya harus disampaikan ke publik, agar publik tidak menduga ada sesuatu terkait penyelidikan ini," lanjutnya.

Ia berharap setiap pelanggaran wajib dikenakan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera dan kepastian hukum dalam bisnis perkebunan agar lebih ramah lingkungan.

"Jadi saya berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan. Dilihat benar-benar di lapangan dan segera mengambil tindakan," tegasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (21/8) menyatakan PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015.

Wakil Direskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin, mengatakan perusahaan akan dijerat dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan seluas sekitar 400 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Sudah ada bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi (LIH) sebagai tersangka karena ada dugaan kelalaian, bahkan mengarah pada kesengajaan dan pembiaran terjadi kebakaran," ujar AKBP Ari Rahman kepada Antara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini terus mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dilapangan dan juga saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER