Kanal

KPU Belum Terima Laporan Reksus Balon

RADARPEKANBARU.COm - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima laporan Rekening Khusus (Reksus) masing-masing Bakal Calon (Balon) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

Demikian diungkapkan Anggota KPU Riau, Ilham kepada wartawan, Selasa (4/8) di gedung KPU. Kata dia, masing-masing Balon harus menyerahkan paling lama setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang.

"Hingga 24 Agustus mereka harus punya reksus dana kempanye. Itu gampanglah, tapi kalau tidak ada reksus, mereka otomatis gugur," ungkap Ilham.

Dia menjelaskan, sewaktu pertama mendaftar sebagai calon kepala daerah, KPU minta untuk melengkapi syarat dengan rekening khusus dana kempanye. Namun, waktu ferivikasi ada yang sudah punya ada yang belum.

"Tapi tidak digugurkan (waktu pendaftaran). Nah pada perbaikan ini, mereka wajib melaporkan," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini masing-masing Balon sedang membuka (reksus), seperti Irwan Nasir di Meranti sudah mempunyai Reksus dana kampanye. Tapi KPU belum bisa mengakses berapa angka yang dilaporkan.

Ditanya sudah berapa pasangan yang menyerahkan reksus, Ilham tidak tahu angka pasti sudah berapa yang menyerahkan dari 26 Balon yang ada. Karena data itu masih berada di KPU kabupaten/kota.

"Reksus itu kan laporan awal dana kempanyenya. Angkanya itu kerahasiaan masing-masing. Itu pengeluaran mereka sebelum mereka memulai kempanye, yang mereka laporkan pertahap, kita belum tahu," sebutnya.

Sementara itu, setelah Reksus selesai, nanti pada bulan Oktober masing-masing Balon kembali melaporkan lagi penerimaan dana berapa dan pengeluaran berapa.

"Nanti setelah tiga hari masa kampanye selesai, mereka melaporkan lagi sekitar 7 Desember, mereka harus melaporkan lagi laporan akhir," imbuhnya. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER