RADARPEKANBARU.Com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/kota dalam mengatasi dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Dalam instruksi dalam Nomor: 01/INT-HK/IV/2015. Dalam instruksi tersebut, diimbau kepada seluruh bupati/walikota, kepala dinas, badan dan biro di Lingkungan Pemprov Riau untuk meningkatkan koordinasi dalam mengatasi dan mengantisipasi karhutla serta kabut asap.
"Selanjutnya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman karhutla dan kabut asap yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Riau," bunyi instruksi tersebut.
Kemudian kepada Bupati/Walikota se-Riau diminta mengoptimalkan peran pihak terkait seperti camat, kepala desa dan lurah untuk memantau, mengawasi dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah kerjanya.
Sementara untuk daerah yang telah menetapkan Status Siaga Darurat agar segera melaksanakan rapat koordinasi menentukan penetapan status dengan pertimbangan dari lembaga teknis dan mempedomani Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kabupaten/kota diharuskan melaporkan perkembangan pengendalian karhutla di wilayah masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan masyarakat harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pengrusakan ekosistem gambut yang menyebabkan karhutla di lahan Riau.
Selanjutnya seluruh bupati/walikota, kepala dinas, kepala badan dan kepala biro diminta untuk cepat, tanggap dan siaga dam mengatasi karhutla dan kabut asap untuk pencegahan sedini mungkin. (Zi)
Plt Gubri Keluarkan Surat Resmi Kepada Bupati dan Walikota Antisipasi Karhutla
Ikuti Terus Riaupower