Kanal

Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Temukan Kejanggalan Peraturan Dalam Sidak Gudang Avian

RADARPEKANBARU.Com - Tim Yustisi Pemerintah kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa gudang yang berda di kecamatan Payung Sekaki tepatnya di komplek pergudangan Avian jalan Arengka II kota Pekanbaru.

Hasil dari sidak tersebut, Tim yang tergabung dari beberapa instansi itu menemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran peraturan yang berlaku, seperti tidak dapat menunjukkan izin dan melakukan aktifitas perdagangan dalam gudang.

"Ya, dikomplek perkantoran Avian ini ada 300-an lebih gudang, berdasarkan data dari pengelola hanya 2‎84 yang telah terjual namun belum jelas apakah punya izin atau tidak, dan inilah yang akan kita telusuri lebih lanjut," ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru, M Jamil.

Kemudian dirinya mengatakan Sidak ini adalah titik awal pihaknya dalam melakukan penertiban usaha-usaha yang tidak berizin di kota Pekanbaru. Selain itu pihaknya juga ingin menggesa pencapai PAD 2015 yang ditargetkan sebanyak Rp 22 Milyar.

"Ini untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha dan pencapaian PAD kota Pekanbaru," ungkap Jamil.

Lanjut, Jamil juga mengintruksikan bawahannya untuk memasang stiker sebagai tanda bahwa suatu tempat usaha tidak mengantungi izin usaha.

"Bagi perusahaan yang tak punya surat izin usaha akan kita segel dan akan kita pasang stiker," ujarnya

Pihaknya juga menghimbau kepada para pelaku usaha di Pekanbaru, jangan mengurus izin melalui calo, akan tetapi lebih baik pelaku usaha datang lansung ke dinas terkait untuk mengurus izin tersebut.

Dilain pihak, Johan selaku pengelola pergudangan Avian, mengaku terkejut dengan kedatangan Tim Yustisi‎.

"Kita kaget, tapi ini adalah tugas mereka kita siap untuk patuh dan menerima konsekwensinya yakni mengurus perizinan gudang," ungkap Johan.(ram)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER