Kanal

Ada Pungutan Rp 40 Juta Terkait Izin Usaha Toko Swalayan ,Komisi I Pekanbaru Panggil Disperindag

RADARPEKANBARU.COM-Agenda Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil Disperindag Pekanbaru dalam pekan ini, nampaknya tidak bisa terealisasi. Sebab, hingga akhir pekan dan libur Lebaran nanti, Komisi I disibukkan dengan tugas lain. Terutama membahas anggaran APBD-P bersama anggota dewan yang tergabung dalam Banggar (Badan Anggaran) lainnya.

Dengan begitu konsentrasinya akan difokuskan ke pembahasan tersebut. Seperti diketahui, Komisi I memanggil Disperindag, terkait pungutan puluhan juta mengenai kajian sosial ekonomi (Sosek)untuk pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Kalau jelang Lebaran ini tidak memungkin lagi. Karena kita banyak agenda. Tapi yang pasti, usai Lebaran nanti hearing dengan Disperindag ini akan kita prioritaskan," tegas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti MH, Kamis (10/7/2015) kepada wartawan.

Hearing dengan Disperindag ini bertujuan agar para investor, terutama investor lokal tidak diberatkan dengan pungutan yang sebenarnya tidak ada standarisasinya. Apalagi untuk kajian Sosek tersebut bisa dibuat dari konsultan dan akademisi. Belum lagi pembayaran sesuai Perda.

Disperindag selaku SKPD yang memberi rekomendasi, bisa memberikan saran dan masukan. Dengan demikian, diharapkan semua pelaku usaha toko swalayan dan toko modern bisa mengantongi izin ini, dengan biaya yang tidak terlalu tinggi. (*/trbpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER