Kanal

Korupsi 31 Milyar,Bareskrim Segera Panggil Herliyan Saleh Bupati Bengkalis

RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Bareskrim akan segera memanggil Bupati Bengkalis, Riau dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

"Tersangka akan dipanggil. Waktunya akan disesuaikan dengan rekan penyidik," kata Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jumat (10/7/2015).

Ade menjelaskan, penyelidikan kasus Bupati Bengkalis berdasarkan sprindik 12 April 2014. Sedangkan kasus yang menjerat Bupati Kotabaru sprindik 5 Juni 2015. Saat ini, penyidik sedang memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Kotabaru.

"Saat ini penyidik sedang mencari apakah uang yang diterima itu disimpan dalam bentuk utuh, uang atau bentuk lain. Kalau dalam bentuk lain dikaitkan juga dengan TPPU," ujarnya.

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2012 Pemkab Bengkalis, Riau dengan kerugian negara mencapai Rp 31 Milyar.

"Dugaan tipikor dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah dalam lingkungan sekda Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD tahun 2012 dengan tersangka HS," kata Ade

Tidak hanya Bupati Bengkalis, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan Irhami Ridjani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. IR yang merupakan Bupati Kotabaru periode 2010-2015 itu diduga melakukan Tipikor pemaksaan dalam kaitan izin yang diminta PT Indosemen Tunggal Prakarsa yang diberada di Kotabaru.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 12 E UU nomor 31 Tahun 99 tentang tipikor," ujarnya.

Dalam kaitan permintaan izin areal usaha PT ITP itu, penyidik menduga ada unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri yang dilakukan IR.

"PT ini sudah memberikan uang sejumlah Rp 17 M," pungkasnya.
(idh/faj/dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER