Kanal

Ingot Ahmad Hutasuhut Kadiskop Pekanbaru Sesumbar Akan Bubarkan Koperasi Tak Aktif

RADARPEKANBARU.COM-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru mengancam akan membubarkan koperasi tidak aktif di wilayah itu karena untuk mengejar target pencapaian 85 persen koperasi aktif di akhir 2015.

         "Kita sedang lakukan identifikasi terhadap jumlah koperasi aktif dan koperasi tidak aktif, demi kejar target maksimal 85 persen koperasi aktif," papar Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Rabu.

         Menurut dia, identifikasi keberadaan koperasi dilakukan untuk mengetahui koperasi yang masih aktif atau tidak aktif. Akan tetapi, pihaknya akan mensosialisasikan tentang akan di terbitkanya Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi bagi yang aktif.

         Suatu koperasi, nantinya diperkuat dengan pemberian surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berupan NIK bagi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

         "Dalam identifikasi yang dilakukan adalah jika ditemukan koperasi tidak aktif, maka akan diambil tindakan. Puncak tindakan diberikan dengan membubarkan koperasi itu. Koperasi tidak aktif berbahaya, jika tidak dibubarkan karena bisa disalahgunakan," ucapnya.

         Ia membeberkan, saat ini koperasi tidak aktif di Kota Pekanbaru mencapai 500-an lebih koperasi yang tidak aktif dan semuanya akan ditindaklanjuti.

         Jika masih bisa diperbaiki, maka akan diperbaiki, namun jika tidak maka dibubarkan. "Persoalan keberadaan koperasi tidak aktif ini, optimis bisa kami dituntaskan," katanya.

         Dia berharap, koperasi bisa tetap aktif akan berjalan terus dan tidak aktif bisa menjadi aktif, agar tidak dikenakan sanksi berupa pembubaran koperasi itu sendiri.

         Berdasarkan data terakhir Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru menyebutkan dari jumlah total 555 unit koperasi aktif, baru sekitar 200 unit koperasi yang sudah melaksanakan RAT    
    "Kita berharap koperasi jangan sampai bubar, namun jika tidak lagi memenuhi azaz koperasi maka konsekuensinya di bubarkan," tegas Ingot.

         Menkop dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebelumnya telah memberikan sertifikat NIK kepada puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia. Secara simbolis sertifikat itu diberikan kepada 34 perwakilan koperasi dari berbagai daerah.

         Sertifikat NIK hanya diberikan kepada koperasi aktif yang telah melaksanakan RAT. Dari total 147.249 koperasi aktif, sebanyak 80.008 unit sudah melakukan RAT, sedangkan sisanya 67.241 unit belum RAT. Bagi koperasi aktif, tapi belum melaksanakan RAT, tidak diberikan sertifikat NIK, tetapi berhak mendapatkan NIK.

         "Kegiatan ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pusat maupun daerah untuk dapat direalisasikan secara sinergis, karena kita mempunyai tugas memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar Puspayoga.(alam/ant)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER