Kanal

Gudang dan Toko Masih Tampung Minyak Curah, Disperindag Pekanbaru Lamban Bersikap

RADARPEKANBARU.COM - Larangan menjual minyak curah di toko dan di pasaran, nampaknya belum terlaksana. Buktinya, di sejumlah toko bahkan gudang masih menjual serta menampung, minyak goreng curah, pakai jeriken. Seperti yang ditemui wartawan di ruko di Jalan Bhakti Kelurahan Rejosari Tenayan Raya akhir pekan lalu.

Gudang milik Willy tersebut masih bebas menjual minyak goreng curah. Bahkan tampak 6 jeriken minya goreng yang siap dijual. "Saya beli dari perusahaan di Dalu-dalu, Rohul," kata Willy, saat berbincang dengan Tribun.

Tidak hanya minyak goreng, ruko yang dijadikan pemiliknya sebagai gudang beras dan kacang tersebut, diduga tidak mengantongi izin resmi. Apalagi di wilayah Rejosari, Tenayan Raya, bukan daerah pergudangan. Hal ini dibuktikan juga, gudang tersebut tanpa plang nama.

"Kami sudah lama curiga. Kami sudah laporkan juga ke pihak terkiat, tapi tak ada realisasinya. Gudang tetap berjalan," kata Udin, warga sekitar gudang. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri Minggu (24/5/2015) meminta, agar Disperindag segera ambil sikap. Baik terhadap penjualan minyak curah, izin pergudangan dan penumpukan beras tersebut.

"Beri sanksi tegas jika mereka melanggar. Sehingga jadi efek jera bagi yang lain. Kita harapkan jangan pilih bulu dalam penegakan aturan," harapnya kepada Tribunpekanbaru.com. Seperti diketahui, minyak goreng wajib menggunakan kemasan pada tahun depan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Berlakunya mulai 27 Maret 2015 silam.(radarpku/tnc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER