Kanal

Berlindung di Balik Diskresi

Beberapa waktu yang lalu kita dicengangkan perihal penegakan hukum oleh polisi. Dimana seorang polisi yaitu Bripka SW di wilayah hukum Polsek Gambir Jakarta Pusat, diborgol di tiang  bendera oleh koleganya sendiri. 
 
Alasan pemborgolan di tiang bendera itu menurut Kapolsek setempat adalah karena Briptu SW melawan kepada petugas di saat pemeriksaan urine dan darah. Dikatakan juga, Briptu SW dalam beberapa kali pemeriksaan juga positif menggunakan narkoba.
 
Mencermati uraian di atas, timbul pertanyaan, sejauh mana polisi boleh bertindak bebas (diskresi) dalam proses penegakan hukum? Benarkah tindakan polisi tersebut dengan alasan Briptu SW melawan disaat dilakukannya pemeriksaan? Bagimanakah pandangan Undang-Undang (UU) 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini? 
 
Polri adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam penegakan hukum, banyak hal yang harus diperhatikan. Karena itu Pasal 16 Ayat (1) Huruf (i) UU 2/2002 memberikan "kewenangan kondisional" kepada polisi, yaitu: "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab". Apa yang dimaksud dengan "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab"? 
 
Pasal 16 Ayat (2) menyebutkan bahwa: "Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang  memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia".
 
Mencermati uraian penjelasan pasal di atas, di dalam penegakan hukum, polisi tidak hanya memperhatikan aspek hukum saja, murni hukum (deretan pasal-pasal yang ada). Namun juga memperhatikan aspek non hukum juga. Misalkan memperhatikan persolan kepantasan, etika, sosial kemasyarakatan, dan lainnya.
 
Adanya tindakan polisi yang memborgol Briptu SW di tiang bendera beberapa waktu lalu itu karena melawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Baik dilihat dari aspek hukum, maupun non hukum.
 
Dari aspek hukum, tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan rujukan tentang itu (dasar hukumnya). Kalau yang bersangkutan melawan, tahan saja di sel Polsek untuk sementara waktu. Proses hukumnya begitu.
 
Dari aspek non hukum, polisi telah mengabaikan aspek kemanusiaan. Ini sebuah kezholiman. Terhadap koleganya sendiri, polisi berani begitu, apalagi kepada masyarakat umumnya. Bukan rahasia umum lagi, ketika seseorang ditahan dalam proses penyidikan, ada yang dipukul, ditentang, dan diancam. 
 
Memang seorang pimpinan harus tegas terhadap bawahannya. Bahkan memberhentikan bawahannya itu. Terlebih lagi bawahan yang terlibat dengan narkoba. Proses saja berdasarkan hukum yang berlaku. Polisi yang seperti itu tidak perlu dipertahankan. Tapi mengikat bawahan di tiang bendera dan kemudian disaksikan banyak orang adalah tindakan di luar batas kemanusiaan. Tak peduli apakah itu hanya beberapa jam saja. Namun prosedur standar dalam penegakan hukum harus tetap diperhatikan. Bahkan hukuman matipun dapat dibenarkan, asalkan itu dapat dipertanggungjawabkan.
 
Jadi, penegakan hukum bukanlah perkara yang mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan. Kondisi yang dihadapi tentulah berbeda beda antara satu perkara dengan perkara yang lain. Untuk itu lah UU 2/2002 memberikan kebebasan kepada polisi dalam bertindak (diskresi) yaitu menurut penilaian sendiri. 
 
Pasal 18 Ayat (1) UU 2/2002. Dimana disebutkan bahwa: "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri". 
 
Namun sayangnya, sering kali polisi berlindung dibalik istilah "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri". Artinya memaknai "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" tanpa nurani, kearifan dan pertimbangan matang. Bagaimana memanusiakan manusia dalam berhukum. Bukankah penjelasan Pasal 18 (1) UU 2/2002 tersebut menyebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum"? Lalu perhatikan apa yang terjadi pada Briptu SW.
 
Untuk itu Kapolsek dan polisi yang memborgol Briptu SW di tiang bendera harus di proses lebih lanjut oleh atasan yang bersangkutan. Ini bukan hal yang biasa atau dianggap sepeleh. Ini sebuah kezholiman dalam berhukum. Perbudakan dalam berhukum.
 
Semoga kedepan penegakan hukum oleh polisi di luar batas kemanusian tidak terjadi lagi. Tidak boleh seenak hati dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Proses saja sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan kepatutan dan nurani. Semoga.
 
Oleh: Wira Atma Hajri, S.H., M.H (Dosen Ilmu Hukum UIR) 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER