Kanal

Teguran Kemenhub, Izin 8 Maskapai Penerbangan Terancam Dicabut

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Delapan maskapai dalam negeri mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melanggar batas tarif ditetapkan sebagai alasan pemerintah untuk mencabut bisnis jasa tersebut.

Delapan maskapai tersebut adalah, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Indonesia Air Asia, PT Mandala Airlines, PT Asi Pudjiastutu Aviation (Susi Air), PT Indonesia Transport, PT Transnusa Aviation Mandiri, dan Kalstar Aviation.

"Mereka melakukan penetapan harga melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Ada tarif, fee, dan juga asuransi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan dilansir okezone.com di Jakarta, Minggu (13/12/2013).

Bambang melanjutkan, jika pelanggaran terus berulang hingga tiga kali di rute yang sama maka Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin penerbangan di rute yang bersangkutan. "Jika sampai tiga kali, maka bisa dibekukan izin rutenya," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran setelah melakukan pengawasan di sejumlah bandara tersebut.

Bandara Ngurah Rai, Denpasar (30 Oktober-1 November 2013). Ditemukan pelanggaran aturan tarif oleh Garuda Indonesia pada rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. Selain itu, Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia juga didapati menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan.

Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (16-18 September 2013). Kemenhub mendapati Mandala Airlines menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa "service fee" yang terdiri atas biaya "booking" sebesar Rp25 ribu dan biaya bagasi Rp 40ribu per penumpang (yang dibebankan kepada penumpang yang membawa bagasi maupun tidak), baik melalui reservasi online, pembayaran lewat ATM, serta ticketing counter.

Bandara Supadio, Pontianak (26-28 Juli). Indonesia Air Transport memberlakukan tarif melebihi ketentuan untuk rute Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Sintang. Selain itu, Kalstar Aviation juga menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Pontianak-Ketapang serta Pontianak. Di Bandara ini juga, Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya berupa insurance fee sebesar Rp10 ribu.

Bandara El Tari, Kupang (3-5 Juli 2013). Makapai Susi Air memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Atambua, Kupang-Larantuka, Kupang-Lewoleba, serta Kupang-Sabu. Sedangkan Transnusa Aviation Mandiri menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Lewoleba. Selain itu, maskapai ini juga membebankan tambahan biaya di luar ketentuan yaitu biaya administrasi sebesar Rp20 ribu.

Bandara Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (3-5 Juni 2013). Anak usaha PT Garuda Indonesia, PT Citilink memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Tanjung Pandan-Jakarta.

Bandara Internasional Minangkabau (1-3 Mei 2013). Susi Air membebankan tarif melebihi ketentuan pada rute Padang-Muko-Muko. Selain itu, Indonesia Air Transport juga memberlakukan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa insurance fee sebesar Rp10 ribu yang seharusnya dibayar hanya Rp5 ribu. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER