Kanal

"Tolonglah Kami DPRD, Tanah Kami Dirampok"

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Dewan Diminta Bersikap Arif, Terkait Eksekusi lahan Bebek Goreng Eksekusi lahan bebek goreng yang berada di RT 1 RW 2, kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai saat ini banyak menimbulkan polemik. Pasalnya, eksekusi yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan dinilai cacat hukum dan menuai protes dari korban yang terkena eksekusi tersebut.

Untuk itu, diharapkan kepada DPRD Kota Pekanbaru agar mencari dan menindaklanjuti permasalahan eksekusi yang dilakukan penuh dengan rekayasa ini. Sehingga para korban eksekusi mendapat haknya serta keadilan yang selayaknya. Sebab sampai saat ini para korban yang terkena ekesekusi merasa tanahnya yang selama ini puluhan tahun dimiliki dirampok oleh pihak-pihak tertentu, yang syarat dengan kepentingan belaka.

Menurut Rio salah seorang Ahli waris Mahmud (alm) ketika dijumpai radarpekanbaru.com
Ahad (15/12) mengatakan, eksekusi yang diakukan sudah melanggar hukum. Apalagi ia
menilai bahwa tanah yang bekas orangtuanya itu dirampas dan dirampok.  Sebab sudah puluhan tahun tanah itu dikelola dan dulunya merupakan hutan belukar yang masih perawan.

"Saya menilai eksekusi ini cacat hukum. Sebab tanah kami dirampas dari hak kami. Untuk itu, kami berharap kepada DPRD agar membantu kami untuk mencari jalan terbaik. Sehingga kami mendapat keadilan yang sepantasnya,"kesal Rio.

Dijelaskan Rio, ia berpikir apa yang dilakukan pihak pengadilan ini yang melakukan eksekusi tidak manuasiwi. Hal ini penuh dengan permainan antara Arbain dengan pihak tertentu dalam memutuskan terjadinya eksekusi tersebut.(hen)

Editor : Ramli
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER