Kanal

Peraturan Larangan Jual Miras, Mau Razia Tunggu Surat Kemendag

RADARPEKANBARU.COm - Telah diberlakukannya peraturan larangan menjual minuman beralkohol (minol) di swalayan dan minimarket olen kementrian perdagangan, ternyata tidak membuat serta merta aparat pemerintahan dengan bebas melakukan razia ataupun pengawasan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol-PP, Zulfahmi Adrian kepada wartawan, Rabu (22/4) kemarin disela-sela persemian pembangunan SMK Teknologi Kota Pekanbaru. Sejauh ini pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan dari permendag tindakan apa yang mesti dilakukan dalam pengawasan.

"Usai melakukan rapat Muspida kemarin, untuk melakukan pangawasan atau sweping kita menunggu kepastian surat keputusan dari kementrian," ujarnya.

Diakuinya pihaknya telah menerima surat dari Disperindag perihal pengawasan minol, namun belum bisa dijalankan karena atrannya pengawasannya belum kita terima.

"Dalam pengawasan tentu ada aturan, nanti jika kita lakukan penertiban, mau di apakan barang hasil razia kita belum tau. Maka dari itu perlu adanya petunjuk dari kemendag," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya selalu siap untuk melakukan pengawasan jika sewaktu-waktu ada instruksi. Mengapa saat ini belum adanya razia karena pihaknya belum mengetahui atiran pengawasannya seperti apa.

"Secara kesatuan kita siap kapan saja jika dibutuhkan untuk melakukan penindakan," imbuhnya.(ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER